Foto : Bawaslu Tuban saat gelar sosialisasi pengawasan Pilkada serentak 2024. (chusnul)

Netralitas Kades/Lurah Harus Dijaga dalam Proses Pilkada 2024

  • 26 September 2024 14:38
  • Yolency
  • Umum,
  • 1943

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada serentak 2024 dengan menghadirkan 328 kepala desa dan lurah se- Kabupaten Tuban di aula Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/09).

Tampak hadir dalam giat itu jajaran Forkopimda, komisioner Bawaslu dan KPU Tuban serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya agar netralitas kades/lurah dijaga dalam proses Pilkada 2024 ini.

"Sebab kades/lurah ini jika memihak secara aktif kepada paslon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati dapat dikenakan ancaman pidana," ungkapnya.

Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan agar hal tersebut tidak terjadi. Sehingga, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi bahwa dalam perundang-undangan Pilkada hal itu dilarang.

Dijelaskan dia, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama, apakah itu money politic, netralitas TNI, Polri, ASN, kades/lurah dan perangkatnya serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon.

"Saya pikir ini perlu dijaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat ini dapat terwujud di Kabupaten Tuban," timpal Warits.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kades/lurah tidak netral selama masa kampanye ini untuk segera melaporkan kepada jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat desa/lurah, kecamatan hingga kabupaten.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menambahkan, tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada 2024 selama masa kampanye ini, khususnya di tingkat desa/kelurahan.

Sebab menurutnya, semua kegiatan selama masa kampanye Pilkada ini basisnya adalah tingkat desa/kelurahan, termasuk TPS juga adanya di desa/kelurahan.

"Untuk itu kami mengajak selaku pemerintah desa/kelurahan agar pelaksanaan ini dapat berjalan damai, lancar dan tidak ada pelanggaran," ajak Arifin.

Secara rinci, pihaknya mengaku telah menjelaskan mana yang boleh dan mana batasan yang tidak boleh. "Saya menyarankan jika ada kampanye di tingkat desa/kelurahan agar mereka tidak hadir," harapnya.

Sebab, secara aturan, jika kades/lurah melanggar, ancamannya dapat berupa sanksi pidana, baik itu penjara dan/atau berupa denda. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus