Foto : Warga masyarakat saat ikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Kepada Masyarakat Desa. (dadang)

Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Tim Koordinasi Kabupaten Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Kepada Masyarakat Desa

Tubankab - Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai merupakan salah satu program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program tersebut konsisten dijalankan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Tuban, termasuk tahun ini.

Forum Sosialisasi DBHCHT itu dilaksanakan di 20 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Pesertanya, dari masing-masing desa sebanyak 30 orang. Kegiatan ini diawali dari Desa Glodok, Kecamatan Palang yang berlangsung pada 1 Agustus 2021 dan dipungkasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak pada 30 September 2021 nanti.

Kegiatan ini diketuai Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Ir. Aning Bekti Lestari. Hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko. Kemudian, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daryuti, Kabid Perindustrian pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Handrijanto, dan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Yeni Dyah Hartatik dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keterbukaan dan penyebarluasan informasi.

Selaku penanggungjawab kegiatan, Aning Bekti Lestari mengatakan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Disampaikan dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen. Selanjutnya, alokasi DBHCHT tersebut 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30 persen lagi diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi.

Lebih lanjut dijelaskan, penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, juga disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT, antara lain untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Rinciannya, pagu alokasi 50 persen diperuntukkan bagi bidang kesejahteraan masyarakat untuk pemulihan perekonomian di daerah, meliputi kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial. Berikutnya, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dengan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

‘’Selebihnya, untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial,’’ terang Aning, Rabu (08/09).

Masih dikatakan Aning, pada tahun ini Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Pada program pembinaan lingkungan sosial, dana tersebut dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja. Di bidang kesehatan, diperuntukkan memenuhi sarana prasarana di Puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo.

‘’Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban senilai Rp 2,1 miliar,’’ paparnya. Sebelumnya, pada 2020 juga telah dibangun dua Puskesmas di Temandang dan Jatirogo menggunakan DBHCHT.

Selain itu, lanjut Aning, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan kerja dengan menjalin kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Tuban. Kegiatannya, menggelar pelatihan las listrik dari 3G ke 6G.  Sasaran peserta dari pelatihan ini, antara lain petani/buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja ter-PHK di industri hasil tembakau.

‘’Harapannya, dengan pelatihan ini bisa menghasilkan tenaga kerja yang terampil. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan industri yang ada di Tuban,’’ tandas Aning.

Dalam setiap kegiatan, narasumber memaparkan banyak hal, mulai dari strategi pengawasan rokok serta cara mengenali rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, maupun rokok dengan pita cukai berbeda. Juga tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda), Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtransmas) dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 di Kabupaten Tuban. Pun dengan tahapan proses penegakan hukum, dari mulai pre-emtif, preventif, dan represif.

Sebagaimana diketahui, kelompok tani tembakau di Tuban terbanyak berada di Kecamatan Senori dan Soko. Kelompok lainnya tersebar di Kecamatan Singgahan, Semanding, Plumpang, Parengan, Kerek, dan Grabagan. Untuk kegiatan perajangan tembakau, baik itu jenis basah atau kering tersebar di Kecamatan Kerek (638 perajang), Soko (20 perajang), dan Senori (87 perajang). Hasil rajangan tembakau dipasarkan ke wilayah Bojonegoro, Temanggung, dan Kudus.

Sedangkan untuk industri rokok, di Tuban ada dua, yakni PT. Warahma Biki Makmur dan PT. Merdeka Nusantara. Penyerapan tenaga kerja pada dua industri rokok tersebut mencapai 1.807 orang. 

Selama kegiatan, sosialisasi DBHCHT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh peserta wajib memakai dan pelindung wajah (face shield) yang disediakan panitia selama kegiatan berlangsung. (yeni diah/ dadang budi/hei)

Sumber : Media Center Tuban

comments powered by Disqus