Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers kasus kekerasan. (udin)

Pascapenangkapan Tim Guk Guk, Kapolres Jamin Keamanan Wilayah Tuban

Tubankab - Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan lima orang dari kelompok atau sekawanan yang mengatasnamakan Tim Guk Guk (TGG) yang melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap warga Kecamatan Widang, Tuban hingga mengalami luka bacok di kepala. 

Aksi sekelompok pemuda tersebut sempat viral di media sosial hingga membuat khawatir dan resah warga di Kabupaten Tuban. 

Kapolres Tuban, AKBP Suryono menyampaikan bahwa ada 5 orang yang diamankan di Mapolres Tuban. 3 orang masih di bawah umur atau Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 2 orang lainnya sudah dewasa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian, awal mula pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023 para pelaku yang tergabung dalam tim TGG (Tim Guk Guk) dan TOG (Tim Orang Galau) gabungan Bojonegoro, Lamongan, Tuban serta Gresik mendapat tantangan tawuran di Widang melalui chating whattsapp. 

Selanjutnya para pelaku berkumpul kemudian bergerak menuju ke wilayah Widang dan menyusuri jalanan Pantura Widang. Memasuki hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, rombongan para pelaku dari arah timur bertemu dengan rombongan dari arah barat, tepatnya di depan pintu masuk SPBU Bunut turut Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, dan saat itu langsung terjadi tawuran dengan menggunakan senjata tajam. 

"Setelah itu, tim rombongan para pelaku terdesak dan mundur ke arah timur, namun ada anggota rombongan para pelaku yang tertinggal di tempat tawuran dan kemudian rombongan lainya kembali untuk memberikan bantuan kepada temannya yang tertinggal tersebut," ujar Suryono, Senin (06/11). 

Kemudian saat sampai di pintu masuk SPBU Bunut, rombongan para pelaku bertemu dengan tiga orang anak yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dan kemudian pengendara tersebut ketakutan dan berusaha berbalik arah ke arah barat, namun pada saat berbalik sepeda motor korban terjatuh, dan dua anak melarikan diri sedangkan satu anak terjatuh di atas sepeda motor. 

"Pelaku DG (membawa celurit), F, G serta DM turun dari sepeda motor dan mendekati korban yang terjatuh, kemudian DG mengayunkan celurit ke arah kepala dan punggung korban, akibatnya korban terjatuh diikuti G yang menyabetkan celurit ke arah kepala korban, kemudian diikuti oleh F melakukan pemukulan ke arah tubuh korban dan diikuti DM melakukan pemukulan ke arah tubuh korban," beber Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala, pelaku G yang saat ini masih DPO mengambil sepeda motor milik korban yang posisinya tergeletak di jalan dan membawa pergi diikuti oleh pelaku DM, F serta DG, pergi ke arah timur meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka di kepala dan menderita kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000, akibat sepeda motor diambil para pelaku karena di dalam sepeda motor terdapat dompet serta ponsel merek OPPO A1K milik korban," jelasnya.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti, yaitu clurit, ponsel, motor dan BB lainnya. Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres meminta masyarakat tidak perlu resah, dan khawatir. "Tak perlu buat imbauan tidak keluar malam, Karena kepolisian menjamin keamanan warga. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran polsek agar setiap malam melakukan patroli secara bersinergi antarpolsek. Sehingga bisa menjadikan rasa aman. Sekali lagi masyarakat tidak perlu resah, karena kejadian dan pelaku sudah kita ungkap dan tangkap," tutupnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus