Foto : Perangkat komputer bidding room UKPBJ Tuban yang digunakan stakeholders. (yavid)

PBJAP Tingkatkan Fasilitas Penunjang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ini Tujuannya

Tubankab - Guna memberikan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih optimal kepada para stakeholders, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJAP) Kabupaten Tuban menambahkan beberapa perangkat elektronik komputer sebagai sarana penunjang fasilitas layanan pengadaan.

Kepala Bagian PBJAP Tuban, Anthon Tri Laksono, S.Pi., mengatakan bahwa penambahan perangkat elektronik ini merupakan salah satu bentuk upaya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tuban dalam menyediakan ruang yang memfasilitasi aktivitas para stakeholders terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Anthon -sapaan karib Kabag PBJAP Tuban- mengatakan, penambahan perangkat elektronik komputer ini antara lain adalah sebanyak 15 unit All In One (AIO) PC, dan 2 unit monitor komputer. Alokasinya meliputi, 11 unit AIO PC untuk bidding room, 3 unit AIO PC di front office LPSE, 1 unit AIO PC di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Fokusnya kami alokasikan ke bidding room, karena bidding room sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan kami kepada stakeholders yang memiliki kendala, ketika melakukan proses pengadaan barang/jasa,” imbuhnya, Rabu (29/11).

Selain untuk pelayanan, pihaknya juga menerangkan dengan adanya penambahan peranti elektronik komputer ini. Bagian PBJ dan AP bisa tetap memenuhi Standar Operasional Pelayanan (SOP) LPSE yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

“Sebelumnya kita sudah meraih 17 standarisasi yang telah ditetapkan oleh LKPP RI. Dan upaya kali ini untuk mempertahankan standar yang telah diraih,” terang pria kelahiran 1969 ini.

Adapun setelah penambahan peranti elektronik komputer ini, pihaknya berharap supaya para stakeholders yang terlibat dengan memanfaatkan fasilitas bidding room untuk memperlancar proses pengadaan barang/jasa pemerintah. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus