PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK (KHA), AMIN : ANAK TIDAK HANYA JADI OBJEK DALAM PEMBANGUNAN
- 27 March 2018 14:17
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1155
Tubankab - Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tuban sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) 2018 di ruang Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Selasa (27/03).
Pelatihan yang berlangsung mulai 27 hingga 28 Maret 2018 ini, diikuti oleh 70 peserta dari berbagai SKPD, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan,
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dan fasilitator, dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI), dan Sekolah Ramah Anak dari Bojonegoro, serta KHA dari Jakarta.
Drs. Ahmad Amin Sutoyo, Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban dalam sambutannya mengatakan, anak sebagai ciptaan Allah SWT perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya untuk bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan kodratnya. “Anak tidak hanya menjadi objek dalam pembangunan, namun harus menjadi subjek yang berperan dalam pembentukan masa depan,” ucap Amin
Masih terang Amin, anak sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, merupakan modal dari pembangunan yang berkesinambungan. “Kalau kita memperhatikan anak, sebenarnya kita telah berinvestasi untuk masa depan bangsa,” ujar Amin di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, dikatakan Amin, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Sebab, banyak di antara mereka yang tidak berkembang dan tumbuh secara sehat. Selain itu, banyak anak belum mendapat pendidikan yang optimal karena berbagai macam masalah, baik dari keluarga yang miskin, maupun dari orang tua yang bermasalah. Sehingga, anak tidak dapat menikmati hidup sebagai anak secara layak.
Adapun, imbuhnya, hak-hak anak menurut KHA, mencakup 4 bidang, yaitu hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
Diharapkannya, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat mengaplikasikan pelatihan tersebut ke dalam kebijakan program, baik di bidang pendidikan maupun di bidang kesehatan. “Sehingga, kita dapat mewujudkan Kabupaten Tuban sebagai KLA dengan memenuhi kriteria klaster masing-masing,” tutup Amin. (tauviqurrahman/hei).