Pembagian Zona PPDB di Tuban Paling Jelas
- 13 February 2019 16:13
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 8560
Tubankab - Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan untuk yang kedua kalinya tahun ini, dan Kabupaten Tuban merupakan salah satu kota dengan pembagian zona yang paling jelas.
Menurut Kabid SMP pada Disdik KabupatenTuban Sutarno, meskipun sempat mendapat banyak komplain dari beberapa sekolah, secara kualitas justru sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban merupakan salah satu dari enam Kabupaten di Jawa Timur dengan Zonasi yang pasti..
“Beberapa waktu lalu Disdik sempat melakukan pengkajian ulang pada penerapan sistem zonasi tersebut, dan dipastikan bahwa tahun ini penerapan sistem tersebut akan jauh lebih baik, “ ujar Sutarno saat ditemui di kantornya, Rabu (13/02).
Ia mengatakan, dari pelaksanaan PPDB tahun lalu, Kabupaten Tuban masuk dalam salah satu kabupaten dengan pembagian zonasi yang paling jelas di Jawa Timur. Diharapkan, seluruh sekolah di Bumi Wali dapat kooperatif dan menerapkan sistem tersebut sesuai arahan dari Disdik Kabupaten Tuban.
Selain bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan, sambung Sunarto, penerapan zonasi juga dapat memudahkan upaya peningkatan kaspasitas guru, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, serta mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah. “Di samping itu, penerapan sistem ini juga dapat mengoptimalkan penguatan pendidikan karakter, memberikan data yang valid sebagai dasar intervensi pemerintah, baik pusat maupun daerah,’’ terangnya.
Sutarno juga menambahkan, banyak sekali manfaat positif yang dapat diperoleh dengan penerapan sistem zonasi pada PPDB, bukan hanya bagi pemerintah atau sekolah, tetapi dampaknya juga akan dirasakan oleh siswa itu sendiri.
“Salah satu contoh dengan diterapkannya sistem ini adalah, terciptanya kondisi kelas yang heterogen, hal tersebut tentu saja dapat mendorong siswa untuk saling bekerja sama dengan temannya,” ujar pria jangkung itu.
“Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan setiap Pemda untuk menerapkan sistem zonasi pada PPDB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bahwa Pemda diwajibkan untuk menerapkan Sistem Zonasi pada PPDB 2019. Dijelaskan bahwa Pemda wajib menetapkan sistem zonasi dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB setiap jenjang, sesuai kewenangan dengan melibatkan Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S).
Pemda juga diwajibkan untuk melapor pada Kemendikbud dan menyosialisasikan kepada masyarakat, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Selain itu, juga harus memastikan bahwa semua wilayah administrasi telah masuk dalam penetapan sistem zonasi tersebut, begitu pun dengan sekolah yang ada di perbatasan. Pemda juga berkewajiban untuk memastikan semua peserta didik diterima di sekolah sesuai zonasi yang ditetapkan. (m nahrussodiq/hei)