PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DAN MARGINAL MELALUI PKTD
- 02 April 2018 16:10
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1305
Tubankab - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (Dispemas) dan KB Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Padat Karya Tunai di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Senin (02/04).
Acara tersebut diikuti oleh seluruh camat, kepala desa se-Kabupaten Tuban, serta beberapa pendamping desa.
Kepala Dispemas dan KB Kabupaten Tuban Mahmudi dalam sambutannya menjelaskan, acara tersebut penting karena Padat Karya Tunai di desa (PKTD) merupakan program arahan langsung dari presiden, dan dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia
“PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,” jelas Mahmudi panjang lebar.
Sosialisasi pelaksanaan PKTD saat ini, lanjut Mahmudi, merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 yang lalu.
“Ada 7 aspek utama di dalam SKB tersebut yang mencakup: pembangunan desa dan kawasan perdesaan, ADD, dan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pendampingan desa, penataan desa, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi, pelaksanaan padat karya tunai di desa dan, pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepala desa juga diberikan sosialisasi terkait dengan penggunaan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (Omspan), yaitu aplikasi besutan dari Kementerian Keuangan, untuk mengimput data desa.
Selain itu, ada pula pemaparan terkait dengan pembangunan infrastruktur desa oleh tenaga ahli pembangunan infrastrutur desa.
Tak ketinggalan pula, penyampaian terkait dengan regulasi penggunaan Dana desa oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. (nurul jamilah/hei)