PEMKAB ANGGARKAN BERAS BAGI WARGA MISKIN YANG TIDAK DAPAT RASTRA

Tubankab - Untuk mengantisipasi kekurangan yang dimungkinkan terjadi pada saat pembagian subsidi beras sejahtera (Rastra), Pemkab Tuban akan menganggarkan beras bagi warga miskin yang belum terdata dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Antisipasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peluang terjadinya ketidakmerataan dalam pembagian,’’ ujar Bupati Tuban Fathul Huda saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Jumat (21/04).

Bupati menjelaskan, masalah keruwetan tentang validasi data hingga saat ini masih belum terselesaikan. Oleh karena itu opsi ini diambil agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang tertinggal dan tidak mendapatkan bantuan.

Bupati juga menegaskan, jika nantinya beras yang dibagikan masih tersisa, agar dikembalikan ke pemkab, dan akan diserahkan kembali kepada warga miskin yang belum menerima.

“Ini dilakukan agar menghindari konsep “bagi roto” yang selama ini masih sering terjadi terulang kembali,’’ tuturnya.

Sementara itu, jumlah penerima Rastra Kabupaten Tuban 2017 mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Jika di tahun sebelumnya sebesar 97.104 KPM, jumlah tersebut bertambah 10 persen menjadi 106.814 di tahun ini.

Untuk Kecamatan Bancar penerima berjumlah 6.046 KPM, Bangilan 3.914 KPM, Grabagan 4.648 KPM, Jatirogo 3.256 KPM, Jenu 4.648 KPM, Kenduruan 2.943 KPM, Kerek 5.530 KPM, Merakurak 5.451 KPM, Montong 4.740 KPM, Palang 7.189 KPM, Parengan 4.884 KPM, Plumpang 8.602 KPM, Rengel 6.061 KPM, Semanding 7.179 KPM, Senori 4.893 KPM, Singgahan 4.947 PKM, Soko 10.591 KPM, Tambakboyo 3.467 KPM, Tuban 3.583 KPM dan Widang 4.375 KPM. (mil/hei)

comments powered by Disqus