PEMKAB BERUPAYA KERAS NAIKKAN TARGET PAJAK
- 07 February 2017 15:42
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2328
Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban tahun ini terus berupaya keras demi menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Ketetapan PBB-P2 tahun 2017 secara keseluruhan naik rata-rata 28 persen dari baku PBB tahun 2016, sebesar Rp.21.926.242.080 dan tahun 2017 menjadi sebesar RP. 28.104.660.029, atau naik sebesar Rp. 6.178.817.949,” terang Kabid Pendapatan PBB-P2, Badan Pendapatan Pengelolaan Ketua dan Aset Daerah Kabupaten Tuban (BPHTB), Syamsul Arifin, S. STP kepada wartawan via telepon, Selasa (07/02) .
Pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2017, ujar Syamsul, direncanakan paling lambat pada minggu ke-2 Februari sampai dengan akhir Maret 2017. Selanjutnya, setelah kecamatan menerima SPPT PBB-P2 tahun 2017, segera membagikan ke desa dalam wilayah kecamatan masing-masing. Setelah itu, ujarnya, diharapkan perangkat pemerintahaan desa/kelurahan melakukan penelitian sesuai wilayahnya.
“Setelah SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 dianggap sesuai, maka segera disampaikan kepada wajib pajak, sekaligus dilakukan pemungutan dan penyetoran PBB, serta diharapkan tidak melewati jatuh tempo pembayaran per 30 September 2017,” tutur Syamsul.
Dikarenakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB- P2, khususnya untuk tanah masih dianggap jauh di bawah nilai pasar, lanjutnya, maka perlu diadakan penyesuaian, mengingat perkembangan nilai jual tanah di Tuban terus mengalami peningkatan.
“Untuk itu mulai tahun ini penetapan NJOP tanah dinaikkan satu kelas yang secara kumulatif naik sebesar 28 persen. Ini bertujuan agar dapat mengurangi jumlah SPPT yang masih sangat rendah,’’ dalihnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan satu kelas ini telah melalui survei di 328 desa/kelurahan, sehingga kenaikan ini merupakan hal yang wajar. Melalui keputusan Bupati Tuban pada 12 Januari 2017 Nomor 188.45/1/kpts/414.031/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/209/kpts/414.012/2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Tuban, maka pada tertanggal 16 Januari 2017 atas nama tim intensifikasi PAD Kabupatren Tuban, Sekda menyatakan cetak massal SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan.
Mantan ajudan Bupati Tuban ini berharap dukungan serta kerjasama dari semua jajaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sangat diharapkan demi kelancaran penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat.
“Sikap proaktif dari masyarakat dan dukungan semua stake holder sangat penting untuk memperlancar pembangunan, tentunya disertai pula dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang berimbang,’’ tuntasnya. (nng/hei)