PEMKAB IMBAU MASYARAKAT CERDAS DAN BIJAK BERINTERNET

Tubankab - Pemkab Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam berinternet, khsususnya dalam penggunaan media sosial (medsos). Pasalnya, penggunaan internet yang menyalahi aturan, tidak saja merugikan orang lain, tetapi hukuman pidana juga menjadi ancaman bagi diri sendiri.

“Banyak masyarakat yang kurang cerdas dalam berinternet, terutama penggunaan medsos. Kita masih sering membaca berita hoax (bohong) yang di-upload di medsos, menyerang karakter seseorang dan menyebarkan hate speech (ujaran kebencian),’’ tutur Kabid Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Tuban Imadudin kepada reporter tubankab.go.iddi ruang kerjanya, Kamis (29/03).

Oleh karena itu, Ia menegaskan, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar, agar mereka bisa berlaku santun di medsos, minimal mereka bisa terhindar dari pengaruh berita bohong yang sering diunggah oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

“Jangan sampai menjadi incaran kejahatan via medsos yang akhir-akhir ini marak,’’ imbau pejabat yang juga seorang budayawan ini.

Selain itu, Ima-demikian pria ini biasa disapa-mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada para admin di medsos untuk turut memerangi berita palsu. Admin, kata Ima, harus mampu menyaring informasi-informasi yang tidak valid dan tidak disertai sumber-sumber yang jelas.

“Jangan asal me-repost sebelum memastikan informasi yang diterima itu benar. Ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik. Admin harus berpikir jernih dan bijak, terlebih yang akunnya banyak pengikutnya,’’ sarannya.

Ima juga mengingatkan kepada masyarakat terkait ancaman hukuman bagi para pengguna medsos yang tidak bijak atau menyalahi aturan dan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, di dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE),, khusunya pasal 28 ayat 1 dan 2, dijelaskan ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1 miliar," terang pria yang juga seorang seniman ini.

Namun, ia menjelaskan sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dan cerdas dalam penggunaan medsos. (wan/hei)

comments powered by Disqus