Pemkab Tegas Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Sanksinya
- 27 May 2020 20:21
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 778
Tubankab - Pemkab Tuban akan mengambil tindakan tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sejumlah sanksi, mulai berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Bahkan, jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal.
Hal itu disampikan Bupati H. Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, bersama Wabup dan Forkopimda Kabupaten setempat saat menggelar Konferensi Pers terkait Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tuban, Rabu (27/05).
Bupati menyatakan perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan sesuai Perbup. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.
“Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” terang Bupati Huda.
Lebih lanjut, pengetatan pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, di antaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, kafe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.
Bupati Tuban menyayangkan masih banyak masyarakat Kabupaten Tuban kurang peduli dan menganggap enteng wabah Covid-19. Karenanya, pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan, seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya.
Masyarakat juga diminta untuk merenungi atas kejadian ini. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan di setiap sendi kehidupan. Pola perilaku masyarakat mengalami perubahan, dan ekonomi mengalami penurunan.
Terkait dengan penyaluran sejumlah bantuan sosial, bupati dua periode ini mengungkapkan bantuan yang tersalurkan akan dievaluasi. Selain itu, pemerintah desa diminta menyediakan papan pengumuman yang memuat daftar nama penerima bantuan dengan jenis bantuannya. Data yang terpasang juga harus selalu di-update.
"Saya akan memastikan sendiri, mengevaluasi penyaluran bantuan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menuturkan masyarakat harus bersiap menerapkan new normal. Langkah ini sebagai dampak dari wabah Covid-19 yang terus berkembang dan belum ditemukan vaksin maupun obatnya.
Wabup Tuban mengisyaratkan perlu dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban.
"Seluruhnya harus sesuai standar," jelasnya.
Pemkab Tuban akan mendirikan pos pantau di sejumlah pasar. Sanksi harus benar-benar ditegakan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pedagang maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang," sambungnya.
Tidak hanya itu, rapid test akan terus dilakukan dengan sasaran yang meluas, tempat peribadatan maupun kafe. Ini sebagai langkah screening awal. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center