Foto : Bupati Tuban saat teken kesepakatan bersama. (agus)

Pemkab Tuban dan Kejari Tuban Teken Kesepakatan Bersama, Soal Apa ?

Tubankab – Pemkab Tuban bersama Kejaksaan Negeri Tuban menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (08/05). 

Bertempat di Gedung Korpri Tuban, penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo, SH., MH.

Penandatangan kesepakatan bersama ini disaksikan pula Wabup Tuban, Drs. Joko Sarwono, Sekda Tuban, pimpinan OPD terkait, serta jajaran pejabat Kejari Tuban. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum dan penyelesaian permasalahan hukum. Kesepakatan ini juga menjadi landasan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo menjelaskan Kejaksaan Negeri Tuban khususnya para Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tuban. Selain itu, membantu Pemkab Tuban dalam menangani perkara Perdata dan TUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus. 

Imam Sutopo menyampaikan kolaborasi antara Kejari Tuban dan Pemkab Tuban berdampak pada program pembangunan. Pertama, realisasi bantuan hukum penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 2024 sebanyak Rp 213.934.134. Kedua, Realisasi bantuan hukum penagihan PBB-P2 tahun 2024 dengan total keberhasilan sebesar Rp. 9.315.972.150. Ketiga, Realisasi Pendampingan PAD Bersumber dari Penerimaan Pajak Daerah tahun 2023 dengan total Rp. 73.631.561.091.

“Tidak hanya itu, JPN juga dapat melakukan Pertimbangan Hukum dengan memberikan Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, serta Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., mengungkapkan Pemkab Tuban saat ini tengah berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan Kejari Tuban dinilai sangat membantu upaya peningkatan (PAD). “Kejari Tuban berperan besar dalam memaksimalkan pengelolaan aset daerah serta penagihan PBB,” jelasnya. 

Lebih lanjut, pendapat hukum dari Kejari Tuban akan menjadi legal opinion dalam setiap penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban. Sinergi antara Pemkab Tuban dan Kejari Tuban memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan dalam koridor hukum.

Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban akan terus berkolaborasi dengan Kejari Tuban. Pendapat hukum dari Kejari akan menjadi legal opinion dalam setiap penyusunan program pembangunan. Tujuannya, agar semua kebijakan berjalan sesuai regulasi dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Ini penting agar semua kebijakan yang kami ambil berjalan sesuai regulasi dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Mas Lindra.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Tuban dan Kejari Tuban menegaskan komitmen untuk terus bersinergi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus