Foto : Pemkab Tuban saat Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun 2024. (yavid)

Pemkab Tuban Gelar Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun 2024

Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan APBD Tahun 2024 Melalui SPSE dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa Kegiatan P-APBD Tahun Anggaran 2024 Pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Acara ini berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (11-12/09), di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, dengan dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. 

"Pengadaan barang/jasa berperan penting dalam peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan ini harus memberikan manfaat maksimal, serta berkontribusi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peran usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), serta pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tuban menekankan pentingnya mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, yang mengamanatkan percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMKK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri minimal 95 persen, serta alokasi pembelian produk UMKK minimal 40. 

“Untuk itu, diperlukan perencanaan pengadaan yang cepat dan tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskan Budi Wiyana, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh setiap OPD. Pengumuman RUP ini wajib dilakukan melalui aplikasi SiRUP setelah rancangan APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. "Setiap OPD harus segera menyusun dan mengumumkan RUP di SiRUP guna mempercepat pengadaan barang/jasa P-APBD 2024. Proses pengadaan yang menggunakan metode tender atau seleksi harus berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tuban," ungkapnya.

Selain itu, Budi Wiyana juga mengingatkan pentingnya OPD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam proses pengadaan. Ia menambahkan bahwa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan belanja produk dalam negeri dan produk UMKK, serta mendorong peningkatan peran UMKK dalam katalog elektronik. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus