Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo (agus)

Pemkab Tuban Luruskan Disinformasi Denda Bagi Warga tak Bermasker

Tubankab -Terkait beredarnya berita tentang besaran denda Rp. 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menyatakan kabar tersebut disinformasi (kesalahan informasi).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo, mengungkapkan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran yang ditentukan. “Hal ini sesuai dengan Perbup Tuban nomor 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkapnya, Selasa (02/06).

Heri mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi disinformasi (kesalahan informasi).

Ia melanjutkan, penegakan terhadap peraturan dimaksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan. “Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” terangnya.

Heri menambahkan, pengetatan serta pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, di antaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, kafe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.  

Heri menambahkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan, seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya.

Di samping itu, sambung Heri, akan dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban.

“Sanksi harus benar-benar ditegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.(m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus