Pendaftaran Nikah Secara Online, Begini Syaratnya
- 31 March 2020 14:40
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 5323
Tubankab - Pemerintah pusat telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ASN hingga 21 April 2020 mendatang. Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi lingkungan Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, mengatakan sesuai siaran pers yang dilakukan Kemenag RI, pendaftaran nikah dilakukan secara online.
"Alhamdulillah siang ini Kementerian Agama Republik Indonesia, mengadakan siaran pers yang isinya, selama WFH ini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online,” kata Sahid, Selasa (31/03).
Adapun tahapannya, Sahid menjabarkan yang perlu dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online adalah pertama akses situs: simkah.kemenag.go.id, kedua klik daftar nikah, ketiga pilih nikah di mana, diisi (provinsi/kab/kota/kecamatan, tanggal dan jam, masukkan data calon suami dan calon istri), kelima checklist dokumen, keenam masukan nomor telepon seluler, ketujuh upload foto, dan terakhir cetak bukti pendaftaran.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Drs. M. Qosim, menambahkan Kementerian Agama sebelumnya juga sudah menerbitkan panduan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat gelaran resepsi pernikahan.
“Perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus Corona,’’ jelasnya,
Namun, menurutnya, menikah tetap dapat dilakukan, asalkan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya untuk akad nikah dilaksanakan di KUA.
Qosim menambahkan, jika ingin proses akad nikah mendapatkan izin, jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan juga harus dibatasi, yakni tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptic atau hand sanitizer dan menggunakan masker, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Masih menurut Qosim, untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA, ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, dan tidak lebih dari 10 orang.
Pihaknya menegaskan, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer, dan menggunakan masker, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. (chusnul huda/hei)