Pengambilan Sumpah ASN Kemenag, Sahid: ASN Harus Selalu Berpegang Teguh Pada Kode Etik Pegawai
- 02 September 2019 14:06
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 638
Tubankab - Pengambilan Sumpah ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban berjalan lancar dan sukses. Prosesi acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Drs. Sahid, MM.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor bersamaan dengan kegiatan apel pagi serta dihadiri oleh para Kasi dan penyelenggara, serta para pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Tuban, Senin (02/09).
Pengambilan Sumpah ini dilakukan dalam rangka mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 39 Ayat 1 bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, disamping untuk memberikan pemahaman bahwa sebagai seorang PNS harus taat dan patuh dengan aturan yang berlaku, memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, jujur amanah dan penuh tanggung jawab. Adapun jumlah peserta yang diambil sumpah kali ini sebanyak 9 orang, di antaranya, M. Zuhri, Abdul Roup, Suyono, Ismail, Much. Syuhud, Patekun, Tarmijan, Muh. Kodir dan Sudarmaji. Semuanya adalah pegawai KUA.
Setelah pembacaan surat keputusan (SK), pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS), acara dilanjutkan dengan amanat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban.
Dalam amanatnya, Sahid menekankan kepada para ASN yang disumpah bahwa sumpah yang diucapkan itu bukan hanya disaksikan oleh para hadirin yang hadir, namun disaksikan langsung oleh Allah SWT.
Ia juga menekankan agar setelah disumpah nanti, hendaklah menjadi ASN yang selalu berpegang teguh pada kode etik pegawai, mengedepankan ketulusan di dalam pengabdian.
"Jumlah pegawai Kemenag Tuban 676 orang. Saya ucapkan selamat dan sukses kepada 9 orang yang telah disumpah hari ini semoga bisa melaksanakan tugas dan fungsi ASN, di antaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Jika ASN ada yang suka menyebarkan hoaks harus ditindak," tegasnya.
Pria jebolan Uinsa ini juga mengingatkan kepada semua bahwa sesuai Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang semua hal yang berkaitan dengan ASN, termasuk hak dan kewajiban ASN.
"Setelah melaksanakan kewajiban semua ASN pasti memperoleh hak, di antaranya; hak mendapatkan gaji dan tunjangan, hak mendapatkan cuti, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak meningkatkan kompetensi diri dan hak mendapatkan pensiun. Sedangkan kewajiban ASN di antaranya; setia kepada negara, Pancasila dan UUD 45, menjunjung tinggi bangsa dan negara, mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya," paparnya.
Pria asal Gresik ini juga berpesan PNS harus disiplin, bisa memberikan citra positif bagi lembaga, agar marwah Kementerian Agama semakin baik sesuai Undang-undang nomor 53 tahun 2010. (chusnul huda/hei)