PENGELOLAAN ANGGARAN TETAP PERHATIKAN ASAS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Tubankab – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si mengatakan, secara prinsip pengelolaan anggaran yang dilaksanakan Pemkab Tuban tetap memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas, berdasarkan capaian kinerja serta skala prioritas kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan kekuatan yang dimiliki.

Pernyataan wabup tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD dengan agenda “Nota Penjelasan Tentang Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017, Rabu (12/07).

Wabup melanjutkan, kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Tuban tetap diarahkan pada intensifikasi pemungutan sumber-sumber PAD, meningkatkan intensitas pengawasan untuk memperkecil tingkat kebocoran penggunaan anggaran daerah, penggalian sumber potensi PAD baru, dan juga melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi berkaitan dengan alokasi dana perimbangan atau dana bagi hasil.

Adapun proyeksi pendapatan daerah pada PAPBD tahun anggaran 2017, masih kata wabup, direncanakan sebesar Rp. 2,284 triliun lebih atau naik 0,40 persen dibanding APBD tahun 2017. Kemudian pada sisi belanja direncanakan sebesar Rp. 2,544 triliun atau naik 7,85 persen bila dibandingkan dengan APBD tahun 2017.

“Berdasarkan peraturan yang ada, maka dokumen rancangan tentang Perubahan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dapat dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD guna disepakati menjadi kebijakan umum PAPBD, selanjutnya dituangkan dalam nota kesepahaman bersama,” imbuh Wabup.

Wabup berharap, melalui seluruh kebijakan tersebut, semoga target kinerja pemerintah Kabupaten Tuban dalam mewujudkan akselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan dapat dicapai. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus