Pengelolaan Honorarium Guru Non PNS Kini Dikelola Kabupaten
- 21 November 2018 14:26
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 960
Tubankab - Pengelolaan dana honorarium guru non PNS yang sebelumnya langsung dikelola oleh pihak Provinsi Jawa Timur, namun pada 2018 ini, dikelola langsung oleh pihak kabupaten dan masuk dalam kas daerah. Sehingga, prosesnya menjadi dana hibah.
Hal itu diungkapkan Kasi PAUD pada Disdik Tuban Retno Winarlin saat Rapat Koordinasi Honorarium Kinerja Guru Non PNS di aula Dinas Pendikan Tuban, Rabu (21/11).
Hal ini, lanjut Retno, mengacu pada SK Bupati Tuban Nomor 188.45/283/KPTS/414.031/2018 tentang penetapan lokasi dan alokasi penerima hibah honorarium kinerja guru non PNS SMP, Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB), terdapat 138 guru non PNS dari 128 lembaga PAUD yang mendapatkan hibah honorarium guru non PNS ini.
Ia menambahkan, diadakannya kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi para peserta. Sehingga, masih lanjutnya, ketika dana hibah tersebut sudah cair dan masuk ke dalam rekening lembaga pendidikan masing-masing, maka dana tersebut dapat langsung diberikan kepada guru non PNS yang telah ditetapkan untuk menerima honorarium tersebut. “Yakni, Rp. 200.000 per bulan kepada setiap guru non PNS PAUD,” ucapnya.
Selain 138 guru yang mendapat honorarium kinerja guru non PNS, juga terdapat 5 guru SMP swasta yang mendapatkan honorarium kinerja guru non PNS, dengan honorarium sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. “Yang per orang mendapatkan Rp1 juta namanya sudah terdapat di SK Gubernur Provinsi Jawa Timur. Selain SK Gubernur, kami juga tetap membuat SK Bupati untuk lembaganya,” ucap Retno.
Saat ini, dijelaskan Retno, proses pencairan dana hibah ini sudah masuk dalam poses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan proses pengusulan pencairan. Sedangkan untuk proses pencairan dana hibah tersebut, direncanakan akan mulai cair pada Desember mendatang. (tauviqurrahman/hei)