Penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2025 Perlu Dioptimalkan
- 04 December 2024 16:02
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 66
Tubankab - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 perlu dioptimalkan sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam Rapat Evaluasi Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) di Ruang Rapat Soedjono Putro, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (04/12).
Dalam penyusunan RKP DBHCHT, lanjutnya, diarahkan untuk memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sekda Kabupaten Tuban bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengidentifikasi tiga sektor utama untuk prioritas pengelolaan DBHCHT, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan sektor kesehatan.
“Harapannya, alokasi DBHCHT ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun tetap dapat diselaraskan dengan program kerja dan target pemerintah daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT Kabupaten Tuban mengalami kenaikan dari Rp 32 miliar di tahun 2024 menjadi Rp 40 miliar untuk tahun 2025. Alokasi penggunaan DBHCHT tersebut adalah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Endro, sapaannya, berharap penyerapan anggaran tahun ini bisa segera dimaksimalkan. Oleh karena itu, Pemkab Tuban terus mendorong dan melakukan evaluasi rutin guna memastikan percepatan optimalisasi penggunaan dana tersebut. (yeni dh/hei)