PENGURUS KOPERASI TAK MELAKUKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN, INI PENYEBABNYA
- 16 February 2017 11:02
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3046
Tubankab - Para pengurus dan anggota koperasi di Kabupaten Tuban ternyata banyak yang tidak bisa melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Ini terjadi karena tidak adanya kemampuan dari mereka untuk membuat laporan keuangan dan neraca.
“Selama ini kendala yang sering ditemui, yakni pelaku koperasi dalam hal ini pengurus dan anggota tidak bisa melakukan RAT,’’ ujar Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Kabupaten Tuban Ir. Rochmad, MM saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/02).
Sebelumnya, tutur Rochmad, pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan dan pemahaman tentang organisasi koperasi kepada 150 koperasi baru. Diharapkan, terangnya, mereka paham tentang tugas dan kewenangan dari masing-masing pengurus dan anggota.
“Dari pembinaan kemarin, semoga ke depannya mereka paham organisasi koperasi itu seperti apa dan bagaimana agar bisa berjalan sesuai dengan aturan,’’ harapnya.
Masih menurut Rochmad, RAT sifatnya wajib diadakan minimal setahun sekali dan apabila tiga kali berturut-turut tidak melakukan RAT, maka koperasi yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database.
“Kendala yang dihadapi dari pembinaan kemarin itu, usia peserta yang kebanyakan sudah sepuh dan bidang usaha yang bukan simpan pinjam,” beber pria penggemar olahraga ini.
Alumnus STIE Widiya Jayakarta ini menambahkan, sekarang ini eranya ITE. Oleh karena itu, ke depannya akan ada aplikasi sebagai penunjang pelaku koperasi. Sehingga, mereka bisa eksis. “Setelah mereka eksis, tetap kita berikan pembinaan. Aplikasi ini juga sebagai alat monitoring dari pemerintah,’’ tukasnya.
Dari 1.335 koperasi yang terdaftar di database, terang Rochmad, diharapkan semuanya, tanpa terkecuali, bisa melakukan RAT. Pengurus harus bisa mengkomunikasikan kemauan kepada pemilik dalam hal ini anggota, supaya laporan keuangan, rencana kerja, serta rencana anggaran bisa dibuat. (nng/hei)