Foto : Penerima simbolis BSU perangkat desa yang diserahkan oleh Bupati Tuban. (ist)

Perangkat Desa di Tuban Juga Terima BSU

Tubankab - Para perangkat desa yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui awak media di kantornya, Senin (03/10).

“Perangkat desa juga telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak 2017 dan 2018. Calon penerima BSU perangkat desa di 311 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban adalah 3.207 orang," terangnya.

Data tersebut, sebut Achmad, telah melalui validasi BPJS dan telah diserahkan ke kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk dilakukan proses validasi, dan jika lolos maka masuk ke tahapan transfer ke rekening masing-masing.

"Data sudah diserap Kemnaker 1.868 orang sedang proses transfer, dan yang sudah berhasil transfer 1.507 orang," tandasnya.

Sisanya 1.339 orang, sambung Achmad, dalam proses verifikasi data, baik di Kemnaker maupun di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, BSU sebesar Rp600 ribu itu bisa segera ditransfer.

"Penerimaan simbolis BSU untuk perangkat desa, telah diserahkan oleh Bupati Tuban saat kegiatan di Kecamatan Jenu, Sabtu (30/09) malam," sambungnya.

Adapun perangkat desa di Kecamatan Jenu yang telah menerima secara simbolis, yaitu Desa Sekardadi, Karangasem, Wadung, Beji dan Desa Purworejo.

Pihaknya berharap, untuk perangkat desa yang belum menerima BSU untuk bersabar, sebab masih harus melalui verifikasi terlebih dahulu.

"Bagi yang status verifikasi data, yang belum menyerahkan data rekening bank Himbara atau BSI bisa segera dilakukan, karena syarat BSU penyalurannya harus melalui bank tersebut," harapnya.

Ditambahkannya, di internal BPJS Ketenagakerjaan pengumpulan terakhir tanggal 08 Oktober 2022, tapi dari Kemnaker terus menunggu data sampai terpenuhi kuota kurang lebih sekitar 16 juta tenaga kerja.

"Proses transfernya maksimal Desember 2022, artinya jika setelah 08 Oktober data yang diserahkan kurang dari target Kemnaker, maka peluang untuk terus menyerahkan data akan diperpanjang," pungkas Achmad. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus