PERANGKAT DESA WAJIB IKUT BPJS NAKER
- 07 October 2016 16:21
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 498
Tubankab-Pemerintah Kabupaten Tuban mewajibkan kepada semua perangkat desa untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJS Naker).
“Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas Pemdes KB) telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Naker terkait dengan kebijakan tersebut,’’ terang Kepala BPJS Naker Kantor Cabang (KCP) Tuban, Wahyu Hutomo saat dikonfirmasi reporter tubankab, usai melakukan sosialisasi kepada para perangkat kecamatan, utamanya Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Seksi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Tuban di Aula Rapat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas Pemdes KB) Tuban, Kamis (06/10).
Menurut Wahyu, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan hingga ke tingkat perangkat desa. “Potensi jumlah perangkat desa yang akan menjadi peserta BPJS Naker berjumlah 3147,’’ sebut Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapemas Pemdes KB, Sugeng Purnomo mengatakan, antara Pemkab dengan BPJS Naker serta BPJS Kesehatan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU), tentang Jaminan Sosial bagi para perangkat desa.
Terkait kerjasama dengan BPJS Naker, ia mengatakan perangkat desa memiliki beban kerja yang banyak, untuk itu harus ada jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta dana pensiun(DP) atau jaminan hari tua (JHT).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana iuran akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui anggaran belanja pegawai dalam tunjangan purna tugas. (mil/hei)