Foto : Yudi, A. Ptnh, MM, Kasubag Tata Usaha pada BPN Kabupaten Tuban. (tauviq)

Percepat Pendaftaran Tanah, BPN Laksanakan Program PTSL

Tubankab - Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, saat ini tengah melaksanakan program nasional yang bernama Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).

“PTSL adalah kegiatan pendaftaran untuk pertama kali yang dilakukan dengan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,” jelas Yudi, A. Ptnh, MM, Kasubag Tata Usaha pada BPN Kabupaten Tuban kepada reporter tubankab.go.id di ruang kerjanya, Kamis (09/08).

Yudi, begitu sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 35 tahun 2016 tentang Perecepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka program nasional yang dimulai 2017 silam, dengan target 5 juta bidang tanah, pada 2018 dengan target 7 juta bidang tanah, dan pada 2019, dengan target 9 juta bidang tanah. “Sehingga, sampai 2025, seluruh lahan dan tanah di Indonesia sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Dikatakan Yudi, PTSL sangat penting sebagai kepastian hukum baik subjek maupun objeknya. Di antara fungsi PTSL yang pertama adalah, guna mendukung program strategis nasional, seperti pengadaan tanah, pembangunan infrastruktur, berupa jalan dan pembangunan, berupa gedung, baik untuk instansi pemerintah, maupun badan usaha lainnya.Selain itu, Yudi melanjutkan, PTSL juga berfungsi  untuk meminimalkan jumlah sengketa. “Dengan adanya sertifikat sebagai barang bukti yang kuat, dapat memberi kepastian hukum baik subjek maupun objeknya,” ungkap Yudi.

Yudi menuturkan, PTSL juga berfungsi untuk memetakan 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar, membangun peta kadaster dalam satu hamparan bidangan yang utuh, menyelesaikan masalah batas administrasi desa/kelurahan, dan memfasilitasi penerimaan pajak yang lebih efektif. “Dengan adanya pendafataran tanah, otomatis ada pajak baik BPHTB dan SSP (pajak final),” ujarnya.

Untuk Kabupaten Tuban, khususnya pada 2018 ini, pihaknya mengaku menargetkan sebanyak 64 ribu bidang tanah yang terdiri dari 34 desa di 11 kecamatan. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Senori, Kerek, Jenu, Parengan, Singgahan, Bangilan, Semanding, Kenduruan, Bancar, Widang, dan Merakurak. “Jadi yang diukur atau yang dipetakan satu desa penuh,” jelas Yudi.

Selain itu, dikatakan Yudi, apabila tanah telah bersertifikat, maka sertiifikat tersebut bisa dijaminkan pada pihak bank. “Dalam rangka untuk meningkatkan permodalan,” ucap Yudi.

Untuk sistem PTSL sendiri, dikatakan Yudi, terdiri dari penyuluhan pengukuran, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah. Setelah tahap tersebut selesai, lanjut Yudi, maka akan diumumkan di desa dan kantor BPN. “Kemudian, akan mendapat penetapan hak, penerbitan sertifikat, sampai penyerahan sertifikat,” terang Yudi.

Sampai pada Juli tahun ini, Yudi mengaku sebanyak 4.036 sertifikat dari 64 ribu bidang tanah yang sudah siap untuk dibagikan. Sedangkan pada 2019, pihaknya mengaku, telah mengusulkan sebanyak 56 ribu bidang tanah. “Namun, pagunya belum turun,” ucapnya.

Yudi juga mengimbau agar pihak terkait, khususnya yang belum lengkap secara data, baik fisik maupun yuridisnya, untuk segera melengkapinya. “Sehingga, sertifikat segera bisa diterbitkan,” terangnya.

Dengan adanya program PTSL tahun ini, ungkap Yudi, khususnya di Kabupaten Tuban, agar masyarakat segera untuk mencukupi data fisik maupun yuridisnya. Jika ada data yang belum lengkap, pihaknya mengimbau kepada pihak terkait, untuk segera melengkapinya. “Sehingga, sertifikat segera bisa diterbitkan,”

Yudi berharap, degan PTSL ini, agar seluruh tanah yang ada di Kabupaten Tuban, dapat terpetakan semuanya, sehingga dapat tertib adiministrasi maupun pemegangnya. “Kegiatan PTSL di Kabupaten Tuban, perlu kita sukseskan dengan sinergitas antara masyarakat, pemerintah desa, jajaran kantor pertanahan, dan pemerintah Kabupaten Tuban,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk 2017 sebanyak 25.500 bidang tanah telah bersertifikat. Jumlah tersebut, terdiri dari 46 desa yang berasal dari 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Jatirogo, Jenu, Kerek, Kenduruan, Bangilan, Bancar, Rengel, Semanding, Parengan, Plumpang, Palang, dan Widang. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus