Foto : Bagian PBJAP Tuban saat gelar kegiatan koordinasi persiapan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). (yavid)

Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Tuban Gelar Koordinasi Persiapan Penginputan Rencana Umum Pengadaan

Tubankab - Dalam rangka percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tuban tahun 2024 mendatang, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJAP) Tuban mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan koordinasi persiapan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Sudjono Putro Sekretariat Daerah, Tuban, Kamis (07/12).

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo, menuturkan bahwa kehadiran beberapa OPD memiliki kepentingan yang perlu dikoordinasikan karena berdampak terhadap penginputan RUP pada aplikasi SiRUP untuk Tahun Anggaran 2024.

“Pada tahun 2024, Sub OPD seperti SD, SMP, RSUD, dan Puskesmas akan tampil sebagai Sub OPD terpisah dan akan melakukan entry SiRUP dengan user masing-masing, berbeda dengan praktik tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pada acara hari ini, perlu adanya koordinasi untuk memutuskan apakah perlu membuat pengguna baru atau tetap menginduk dengan OPD seperti yang dilakukan pada tahun 2023,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Anthon Tri Laksono, S.Pi, selaku Kepala Bagian PBJAP Tuban, memberikan penjelasan terkait dengan adanya 713 pengguna dari OPD atau Sub OPD yang muncul pada aplikasi SiRUP. Peningkatan jumlah pengguna ini disebabkan oleh integrasi yang dilakukan pada aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dia juga menyampaikan bahwa keberadaan Sub OPD yang terpisah dari OPD induk pada SiRUP kali ini akan mempermudah pemantauan terhadap persentase Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah ditayangkan. 

“Dengan lebih mudah dipantau, kami berharap agar RUP Kabupaten Tuban di Tahun Anggaran 2024 dapat terinput secara penuh, yaitu 100 persen, pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Yang berdampak pada penilaian terkait Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus