Perkuat Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender, Dinsos P3A serta PMD Tuban Lakukan Hal Ini
- 27 August 2024 23:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 210
Tubankab - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban melakukan penguatan tim penggerak dalam pelaksanaan revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG), Selasa (27/08).
Revitalisasi PUG ini merujuk pada upaya memperkuat kembali pelaksanaan strategi PUG yang mungkin mengalami kendala atau penurunan efektivitas.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinsos P3A serta PMD Tuban, Dra. Muharti.
Selanjutnya, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, yaitu One Widyawati, S.K.M., M.Kes., mengingatkan kembali tugas tim penggerak, tim kelompok kerja (pokja), dan titik fokus atau focal point PUG. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa PUG bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan gender dan menciptakan kesetaraan di semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
One Widyawati menyebutkan revitalisasi PUG penting dilakukan untuk mengatasi kesenjangan gender yang masih menjadi masalah di banyak sektor, mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs), dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Menurut penjelasannya, tim penggerak PUG merupakan kelompok atau organisasi yang bertugas untuk mendorong dan mengimplementasikan strategi PUG di berbagai tingkat, baik di pemerintahan, organisasi, maupun masyarakat. Tim ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran sebagai koordinator dan fasilitator, pembina dan pelatih, serta pemantau dan evaluator.
Beberapa langkah penting yang perlu ditempuh dalam penguatan ini adalah pengembangan kapasitas tim, peningkatan kolaborasi antarsektor, penggunaan data gender, advokasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
Terkait penggunaan data gender, lanjutnya, tim penggerak harus dilengkapi dengan akses dan kemampuan untuk menganalisis data yang terpilah berdasarkan gender. Data ini penting untuk mengidentifikasi kesenjangan, mengembangkan kebijakan yang tepat, dan mengukur kemajuan.
Selain itu, revitalisasi PUG memerlukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Tim penggerak harus mampu mengidentifikasi kendala, keberhasilan, dan area yang memerlukan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas PUG.
Beberapa kendala yang biasanya dihadapi dalam upaya peningkatan efektivitas PUG, tambahnya, antara lain keterbatasan sumber daya baik dalam hal anggaran, tenaga, maupun waktu. Di beberapa tempat, kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender juga masih rendah.
Dicontohkan One Widyawati, keberhasilan pengimplementasian PUG antara lain bisa dilihat dari penerapan anggaran responsif gender telah berhasil mengarahkan alokasi anggaran yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki. Kemudian, beberapa program telah berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam ekonomi melalui pelatihan keterampilan, akses ke modal, dan dukungan lainnya.
PUG ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui penguatan tim penggerak, revitalisasi PUG dapat menjadi lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dan memberdayakan semua komponen masyarakat tanpa kecuali.
Secara khusus, One Widyawati juga menyoroti peran Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban. Diterangkan, Kominfo punya peran penting dalam penyebaran informasi yang adil dan setara mengenai isu-isu gender.
Kominfo dapat menjalankan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan pencegahan kekerasan berbasis gender. Peran lainnya adalah mengedukasi masyarakat tentang literasi digital dengan perspektif gender, seperti cara aman berinternet, menghindari perundungan di dunia maya (cyber bullying), dan memahami serta melaporkan kekerasan berbasis gender secara online.
Kominfo juga berperan dalam mengawasi dan mengatur konten media yang dapat memengaruhi persepsi publik tentang gender termasuk melarang penyebaran konten yang memuat stereotip gender negatif, pornografi, dan kekerasan berbasis gender. Di samping itu, dapat mengumpulkan dan menganalisis data terpilah berdasarkan gender untuk memahami bagaimana laki-laki dan perempuan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta mengidentifikasi kesenjangan yang perlu diatasi.
“Tidak sekadar mengumpulkan data pembangunan, Kominfo juga perlu melakukan pengumpulan data terpilah gender serta publikasi data ketimpangan gender, termasuk permasalahan gender online, seperti kasus kecanduan gawai yang korbannya tidak mengenal gender dan usia. Perlu juga melakukan edukasi bagaimana memanfaatkan internet dengan baik,” tandasnya. (yeni dh/hei)