PERTEMUAN WARGA DESA RAHAYU DENGAN JOB PPEJ HASILKAN 7 POIN KESEPAKATAN

Tubankab - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mewakili Pemerintah Kabupaten Tuban memimpin rapat atau musyawarah bersama antara JOB PPEJ dengan warga Desa Rahayu, serta perangkat desa terkait dengan penyelesaian dampak flare antara JOB PPEJ dengan warga Desa Rahayu Kecamatan Soko, kemarin.

Dalam musyawarah yang digelar di balai desa tersebut, JOB PPEJ dengan warga Desa Rahayu, akhirnya menandatangani surat kesepakatan antara ke dua belah pihak.

Adapun isi kesepakatan, terdapat 7 poin, pertama, JOB PPEJ memberikan tali asih 4 bulan kepada masyarakat Desa Rahayu sebesar Rp. 1.122.400.000, dalam bentuk in kind.

Kedua, tali asih diberikan atau direalisasikan paling lambat 30 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Ketiga, setelah tali asih diberikan atau direalisasikan kepada warga Desa Rahayu, maka berita acara kesepakatan 19 November 2009 dinyatakan tidak berlaku.

Keempat, JOB PPEJ dan Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban membentuk tim untuk melakukan pantauan lingkungan terbatas dengan melibatkan masyarakat Desa Rahayu dengan biaya ditanggung oleh pihak JOB PPEJ.

Kelima, pantauan lingkungan terbatas dilakukan paling lambat dua minggu setelah penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut.

Keenam, apabila setelah dilakukan pemantauan lingkungan masih terdapat dampak, maka JOB PPEJ wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.

Ketujuh, JOB PPEJ bertanggungjawab jika terjadi dampak yang disebabkan oleh kegiatan operasionalnya smpai dengan 28 Februari 2018.

Sementara itu, Camat Soko Suwito berharap, kedua belah pihak harus bisa mematuhi dan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat. Selain itu pemantauan lingkungan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban dengan JOB PPEJ yang melibatkan masyarakat dapat segera dilaksanakan. (mil/hei)

comments powered by Disqus