Platform Digital Lalai Hapus Konten Pornografi Anak, Pemerintah Siapkan Sanksi Berat
- 03 February 2025 22:19
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 26
Tubankab-Pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya. Prioritas utamanya adalah melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.
“Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya dalam siaran pers, dikutip dari infopublik.id, Senin (03/02).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, lanjutnya, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tingkat urgensi pelanggaran.
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, tambahnya, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.
“SAMAN merupakan bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, United Nations Children's Fund (UNICEF) mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital sekaligus menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh ketinggalan, mengikuti langkah negara-negara lain seperti Australia dan Uni Eropa. Keberadaan SAMAN merupakan langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif.
Selain menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital, imbuhnya, langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat. (*/yeni dh/hei)