PN Tuban Tangani 359 Kasus Pidana Selama 2023
- 27 December 2023 14:44
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 471
Tubankab - Selama tahun 2023, terhitung mulai Januari hingga Desember, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tuban menangani sebanyak 350 perkara Pidana Umum dan 9 perkara Pidana Khusus atau Anak.
Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, PN Tuban telah menyelesaikan sebanyak 336 perkara atau sekitar 98 persen dari jumlah perkara yang ditangani. Sedangkan, PN hanya menyisakan 23 kasus pidana biasa.
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar merincikan, sebanyak 350 kasus pidana umum yang masuk tersebut terdiri dari 104 perkara Tipiring atau pidana cepat dan 246 pidana biasa.
Untuk kasus pidana cepat, lanjut Rizki, semua kasus yang masuk sudah terselesaikan. Sementara pidana biasa masih menyisakan 23 kasus dari total 246 berkas perkara yang masuk di PN Tuban, atau terselesaikan 223 perkara.
"Kemudian untuk 9 kasus pidana khusus atau anak, semua perkara juga telah terselesaikan," ujar Rizki Yanuar kepada awak media, Rabu (27/12).
Ditambahkan, dari ratusan perkara pidana biasa yang masuk di PN Tuban di sepanjang 2023 ini, rata-rata ialah kasus tentang kesehatan dan narkotika.
"Selain itu juga ada kasus judi, pencurian, penganiayaan dan kasus lainnya," imbuhnya.
Selain perkara pidana tersebut, PN Tuban telah menyelesaikan pidana lalu lintas sejumlah 5.853 berkas yang masuk.
Terkait sisa perkara yang belum terselesaikan, Yanuar menjelaskan jika beberapa hari ke depan masih ada jadwal persidangan di akhir tahun 2023. Sehingga sisa perkara masih bisa berkurang.
Namun demikian, secara umum, capaian penyelesaian perkara PN Tuban sudah optimal dan sesuai target dari MA. Mengingat rata-rata jumlah persidangan yang mencapai 10 hingga 15 sidang per hari dengan jumlah tujuh hakim PN Tuban.
Plh Ketua PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan jika perkara pidana umum dan khusus yang masuk di PN Tuban per tanggal 1 Januari hingga 27 Desember 2023 hari ini sejumlah 359 berkas. "Dari keseluruhan kasus tersebut terselesaikan 336 perkara, atau sisa 23 perkara," bebernya. (achmad choirudin/hei)