Polres Tuban Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkotika
- 26 June 2023 14:23
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 647
Tubankab - Selama enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga pertengahan Juni 2023, Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkotika di wilayah hukum setempat.
Dari pengungkapan 42 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil Dobel L tersebut, sebanyak 44 orang laki-laki yang terdiri dari pengguna dan pengedar ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, pil Dobel L, sabu-sabu serta obat terlarang lainnya yag dijual tanpa izin atau secara ilegal.
“Total barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah pil Dobel L sejumlah 57.783 butir, pil XY sebanyak 1.168 butir, dan sabu-sabu seberat 66,41 gram,’’ sebut Kapolres saat gelar konferensi pers, Senin (26/06).
Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut menambahkan, jika seluruh pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut, paling banyak diamankan sejumlah 20 ribu butir pil Dobel L dari seorang tersangka berinisial S dari Kecamatan Merakurak. Selain itu, dari pelaku S tersebut juga menyimpan sabu-sabu seberat 18 gram lebih.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli 20 ribu butir pil Dobel L seharga Rp 1 juta, yang akan dijual kembali dengan harga Rp 35 ribu untuk setiap 10 butir. Kemudian sabu-sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram dan akan dijual kembali seharga Rp 1,5 juta per gramnya. “Seluruh barang bukti tersebut didapat pelaku dari luar kota Tuban,’’ timpal Teguh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 60 angka 10 Perpu Nomor 2 tahun 2022 pengganti Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar dan paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3. (achmad choirudin/hei)