PROSES DAN TAHAPAN SERTIFIKAT PRONA TETAP ADA BIAYA
- 04 April 2017 13:58
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3706
Tubankab - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban tidak asal menggratiskan biaya pengurusan sertifikat tanah. Sebab, ada sejumlah persyaratan atau tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengurus sertifikat tanah.
“Saat ini banyak yang missunderstanding tentang istilah gratis. Padahal, ada dua tahapan yang dilalui oleh peserta pengurusan sertifikat,’’ tukas Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Siswo Hariyono, A.Ptnh saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (04/04).
Tahapan pertama, kata Siswo, biaya pengurusan ditanggung oleh peserta sendiri, dan batasannya sebelum berkas tersebut masuk ke BPN. Sedangkan, tahapan kedua yakni setelah berkas lengkap dan masuk ke BPN. “Setelah masuk ke sini (BPN), semuanya ditanggung oleh pemerintah. Tapi, tahapan pra itu jadi kewajiban peserta,” terang Siswo.
Pria yang sudah 28 tahun mengabdi di BPN ini menambahkan, saat ini yang menjadi program proyek operasi nasional agraria (Prona), yakni selain pensertifikatan tanah dari warga, dilakukan juga pensertifikatan tanah adat.
“Kita lakukan pensertifikatan tanah adat milik orang perorangan, karena tanah adat di Jawa yang memiliki hak komunal (milik bersama) tidak ada, namun di luar Jawa masih ada tanah ulayat (adat),” ucap Siswo.
Data dari BPN hingga kini berkas yang sudah masuk ke BPN sebanyak 5.100 berkas dan akan dilakukan pensertifikatan, serta yang sudah dalam tahap pengesahan sebanyak 750 berkas. “Diperkirakan minggu depan sudah jadi,’’ pungkasnya. (nng/hei)