Foto : Kepala Kantor PT Jasa Raharja Kabupaten Tuban, Abdul Bar. (chusnul)

PT Jasa Raharja Permudah Klaim, Abdul Bar: Jika Berkas Lengkap 2 Jam Beres

Tubankab - Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Jasa Raharja Cabang Kabupaten Tuban, terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban yang mengalami musibah kecelakaan.

Perusahaan yang berkantor di Jalan WR Supratman ini membawahi wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan. PT Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Kepala Kantor PT Jasa Raharja Kabupaten Tuban, Abdul Bar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/02) mengatakan, jumlah laka lantas dan korban laka menurut data tahun 2017 angka kecelakaan berjumlah 1.217 kejadian, dengan rincian 1.881 korban mengalami luka-luka dan 201 korban meninggal dunia (MD) dengan jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 31.210.944.341 (Rp 31 miliar).

Dan pada 2018, pria asli Bangkalan ini menambahkan, pada 2018 mengalami peningkatan jumlah laka 1.393 kejadian, dengan jumlah korban luka-luka 1.951 orang, dan 222 korban meningggal dengan jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 42.487.768.361 (Rp 42 miliar).

"Dari 2017 ke 2018 mengalami kenaikan hingga 36,13 persen," ungkap Abdul Bar.

Lebih lanjut ia menambahkan, pada prinsipnya semua korban laka tidak bisa di-cover oleh Jasa Raharja, seperti kecelakaan tunggal. Intinya, kecelakaan yang harus ada lawannya. Adapun santunan yang diberikan ada tiga jenis, yaitu santunan meninggal maksimal Rp 50 juta, santunan luka-luka maksimal Rp 20 juta dan santunan cacat tetap Rp 50 juta.

Perlu diketahui, PT Jasa Raharja saat ini telah memberikan kemudahan untuk proses klaim santunan. “Jika berkas lengkap maksimal 2 jam sudah beres, dengan sistem pembayaran transfer kepada rekening korban,” akunya.

Untuk kemudahan lainnya, pihak Jasa Raharja telah bekerjasama dengan semua rumah sakit yang ada di Bumi Wali Kabupaten Tuban, jadi pihak korban sudah tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja. Karena pihak Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit.

Adapun persyaratan klaim santunan, di antaranya surat keterangan kecelakaan dari Polres, surat keterangan dari pihak rumah sakit, dan identitas diri korban (KTP, KK atau surat nikah), dan mengisi formulir yang telah disiapkan pihak Jasa Raharja.

“Nanti kami yang proaktif ke rumah sakit, setiap pagi petugas Jasa Raharja datang ke bagian Laka Polres Tuban, untuk mendata para korban laka dirawat di RS mana saja, kemudian kami datangi korban dan disampaikan bahwa korban dijamin oleh Jasa Raharja, untuk itu korban perlu melengkapi data yang dibutuhkan,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus