PT. UTSG Hadirkan BNNK, Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
- 14 February 2019 17:16
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 765
Tubankab - Sebagai salah satu rangkaian kegiatan memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019, PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) Tuban menghadirkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Kamis (14/02).
Kegiatan yang bertempat di aula PT UTSG tersebut dihadiri sedikitnya 150 karyawan yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik pabrik Tuban. Tujuannya, untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya Narkoba.
Mashudiono selaku Supervisor Safety, Health and Environment menyampaikan, menghadirkan BNNK merupakan salah satu rangkaian kegiatan perusahaan yang direncanakan, sebab pihaknya menginginkan lingkungan kerja PT UTSG benar-benar Zero Narkoba.
“Kami berharap seluruh karyawan PT UTSG, selain mengutamakan K3 dalam bekerja, kami sangat berharap mereka juga menjaga lingkungan kerja dan keluarga dengan Zero Narkoba,” harapnya.
Sementara itu, AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban dalam materinya menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya tentang pengertian Narkoba dan bahayanya, jenis dan ciri-ciri narkotika, serta penjabaran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 4 tentang Narkotika.
“Kami menginformasikan bahwa karnopen sudah tergolong narkotika, dan barang siapa yang terbukti membawa, memiliki, mengkonsumsi maupun mengedarkan, maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata I Made Arjana dalam penjelasannya.
Pihaknya juga menyerukan agar karyawan BUMN maupun anak perusahaannya harus menjadi agen atau relawan untuk menyuarakan lawan Narkoba. “Kami mengajak kepada seluruh yang hadir untuk ikut serta mensosialisasikan bahaya narkoba kepada lingkungan sekitar dan kami (BNNK Tuban) siap diundang dengan gratis kapan pun,” terang mantan Kepala BNN Kabupaten Malang ini.
Pihaknya juga mengajak seluruh yang hadir, apabila ada keluarga yang teridentifikasi korban penyalahgunaan narkoba, agar segera melapor ke BNN setempat untuk melakukan rehabilitasi, sebagai upaya penyelamatan dini, karena bahaya narkoba bisa sangat fatal hingga menyebabkan kematian. (chusnul huda/hei)