Foto : Pemkab gelar rakor PTSL di ruang rapat setda. (restu)

Rakor Pelaksanaan PTSL, Wabup : Masalah Kerap Muncul Saat Pengurusan Sertifikat

Tubankab - Pemkab Tuban melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang rapat lantai I Setda Tuban, Selasa (15/01).

Dalam rakor yang secara langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si ini dihadiri oleh Kajari Tuban, Kepala BPN, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Inspektorat serta Perwakilan Polres dan Kodim 0811 Tuban serta diikuti Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, wabup menyampaikan bahwa saat ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang proses pendaftaran tanah yang terdapat sedikit perubahan, mengingat masyarakat Tuban yang khususnya kurang mampu agar dapat mengikuti program pensertifikatan tanah serentak ini dengan cepat, mudah, dan murah.

“Untuk itu seluruh tanah saat ini harus didata dan diukur tanpa terkecuali, meskipun tidak memilki sertifikat tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya, khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa ditertibkan, agar semua mempunyai sertfikat,’’ungkapnya.

Wabup menambahkan bahwa permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat, karena adanya perbedaan status tanah, yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. Contohnya, tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya dengan tanah negara.

“Untuk itu saya minta seluruh camat dan kades agar mensosialisasikan program PTSL ini kepada warganya. Para kades juga saya minta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpahaman. Harus ada kesepakatan antarwarga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Drs. Ganang Anindito. Ia menjelaskan bahwa terdapat sekitar 67.500 bidang tanah yang harus dipetakkan di 2019 dan diharapkan ada sekitar 56.000 yang didaftarkan sertifikatnya. 

“Kami sudah inventarisir terhadap usulan-usulan dari kepala desa yang masuk ke BPN, ada sekitar 43 desa yang sudah mengajukan kepada kami, dan sudah kami SK-kan dan telah dilaporkan ke pusat untuk segera dilaksanakan pengukuran dan pensertifikatan tanah di 2019 ini,” jelasnya.

Saat ini, menurut Ganang, sudah ada beberapa desa yang sangat kooperatif memiliki keinginan untuk cepat pengurusannya, dari pihak BPN-pun mulai Desember tahun lalu sudah melakukan pengukuran.dan koordinasi dengan beberapa desa terutama di desa-desa di Kecamatan Soko dan Rengel.

“Saat ini, totalnya sudah ada 6 desa dan sudah ada 8.000 bidang yang diukur. Saya berharap untuk desa-desa yang lain untuk mempercepat agar segera mengajukan usulan ke BPN agar segera dilakukan pengukuran,’’ harapnya.

Untuk proses penyuluhan, lanjutnya, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat semuanya dibiayai oleh APBN, sehingga tidak ada biaya lain yang harus dibebankan kepada masyarakat.

“Pengecualian biaya untuk melengkapi surat-menyurat (berkas), kebutuhan materai, biaya pal batas tergantung dari bentuk tanahnya, biaya foto kopi KTP, KK atau pun surat keterangan lain yang perlu disampaikan oleh BPN,” ujarnya.

Sebagaimana hal yang disampaikan oleh wabup, bahwa dalam pelaksanaanya nanti semua bidang tanah akan diukur tanpa terkecuali, baik tanah milik pemkab, instansi, perorangan tanah wakaf, dan tanah kas desa.  

Perlu diketahui juga pada 2018 sudah ada sekitar 700 lebih tanah kas desa yang sudah disertifikatkan. Tanah untuk SD dan puskesmas juga bisa disertifikatkan asalkan tanahnya milik pemkab. Akan tetapi, apabila tanah tersebut milik desa, dan di atas bangunannya dibangun pemkab, maka hal tersebut perlu dimusyawarahkan oleh desa dan pemkab terlebih dulu. (restu/dadang/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus