RANGKING 3 SE-JATIM, BAZNAS MASIH PASANG TARGET
- 27 April 2017 19:52
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 371
Tubankab - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban mampu menduduki rangking teratas di Jawa Timur. Pasalnya, Baznas berhasil menghimpun zakat sebesar Rp.3,8 miliar pada tahun lalu.
“Jumlah tersebut merupakan 8 persen dari keseluruhan perolehan Baznas Jawa Timur, dan Tuban berada diurutan ke-3,” tandas Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur, Abdussalam Nawawi, saat memberi sambutan pada acara Pelantikan Pimpinan dan Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tuban di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Kamis (27/04).
Menurut Nawawi, pada 2017 Baznas Tuban menargetkan perolehan hingga Rp. 5 miliar. Apabila hal ini tercapai, lanjut Nawawi, maka akan menjadikan Tuban bersaing dengan Lumajang yang memiliki target yang sama.
“Tinggal dukungan dari semua yang hadir, bagaimana caranya bisa menyalip Gresik. Gresik sendiri memiliki perolehan sebesar Rp.5,6 miliar. Jika dari target Rp.5 miliar, kemudian yang dicapai bisa sampai Rp.7 miliar, bukan tidak mungkin Tuban akan berada di puncak klasemen,” beber Nawawi.
Nawawi mengakui jika perjalanan untuk mencapai target tersebut tidaklah mudah. Sebab, tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar zakat. Menurutnya, sanksi tersebut diperuntukan bagi pengelola zakat yang melanggar peraturan.
“Orang masih lebih takut untuk tidak bayar rekening listrik, dan PDAM karena kalau enggak bayar akan diputus, namun kalau nggak bayar zakat aman,” imbuhnya.
Acara yang dihadiri oleh forum pimpinan daerah (Forpimda) serta perbankan dan perusahaan yang ada di Tuban, digelar pula pemberian bantuan santunan kepada fakir miskin dan yatim piatu, bantuan modal usaha, beasiswa, bantuan rehabilitasi rumah warga miskin, pertuni, dan bantuan alat kebersihan kepada satuan tugas peduli masjid.
Menurut Nawawi, sejumlah bantuan yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Tuban bukan ajang pamer, melainkan sebagai sarana menggugah nurani dan kesadaran bahwa zakat, infaq, dan shadaqoh masih sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat.
“Setiap kita membawa kecenderungan untuk senang terhadap harta yang banyak, kalau kemudian harta yang dimiliki untuk dibayarkan, ada penyakit di diri kita yang namanya eman ,sehingga urusan zakat di banyak negara menjadi urusan yang paling kurang terurus,” terang Nawawi.
Masih menurutnya, banyak yang beranggapan zakat adalah urusan pribadi, urusan yang tidak perlu berjamaah. Berbeda dengan rukun Islam lainnya yang sudah biasa dilakukan secara berjamaah.
“Begitu pemerintah bilang besok Ramadhan, semua langsung puasa bareng-bareng, apalagi haji. Tetapi zakat ini tercecer untuk sekian waktu yang lama, namun alhamdulillah sekarang sudah ada undang-undang, di mana pengelolaan zakat nasional kewenangannya berada di badan amil zakat,” bebernya.
Nawawi menambahkan, masyarakat dipersilakan untuk membantu badan amil zakat dengan membentuk lembaga amil zakat. Sejak undang-undang ini berlaku efektif pada 25 November 2016 maka, semua lembaga termasuk perorangan kalau melakukan pengumpulan zakat, itu menjadi tindakan yang inkonstitusional.
“Tindakan itu tidak sesuai dengan peraturan, dan oleh karena itu Baznas diberikan kewenangan untuk, mengumpulkan zakat baik secara langsung maupun melalui UPZ, mendistribusikan zakat secara langsung maupun dibantu oleh UPZ, mendayagunakan zakat, dan seluruhnya harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan per semester (dua kali dalam setahun),” terang Nawawi.
Dia melanjutkan, Baznas harus diaudit oleh akuntan publik, keuangannya diaudit, begitu pun kesesuainnya dengan syariah harus diaudit pula. “Auditnya ada dua, karena urusan uang di mana-mana itu rawan. Atas dasar inilah Baznas diperintah untuk menyampaikan laporan dalam satu tahun sebanyak dua kali, agar lembaga ini menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Nawawi. (nng/hei)