RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD TUBAN TENTANG PENGESAHAN PEMENANG PEMILUKADA 2015

Tubankab – DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian pengesahan pasangan calon terpilih, pasangan calon Nomor urut 1, H. Fathul Huda dan Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuban, masa jabatan 2016 – 2021 dan juga pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2011 – 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan Senin, (01/02) di Gedung DPRD Tuban, ini juga dihadiri oleh FORPIMDA (Forum Pimpinan Daerah) dan semua SKPD dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Tuban, Jajaran Komisioner KPU Tuban dan Panwaskab Tuban.

Rapat Paripurna ini terselenggara berdasarkan surat KPUD Tuban, 22 Desember 2015 Nomor 47/KPTS/KPU.Kab-014.329.920/XII/2015, perihal pengusulan dan pengesahan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2015, dan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tuban yang dilaksanakan pada 25 Januari 2016, dengan acara menyusun jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tuban, serta SE Mendagri RI tanggal 19 Januari 2016 Nomor. 100/140/SJ, perihal pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Miyadi, selaku pimpinan rapat dan juga Ketua DPRD Kabupaten Tuban, meyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1 UU. 23 Tahun 2014, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa bakti 2016 – 2021 yang terpilih, kepada mendagri melalui gubernur jatim.“Sedangkan masa jabatan Bupati H. Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si berakhir 20 Juni 2016,” terangnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus