Foto : Setda Tuban Budi Wiyana saat diwawancarai awak media usai gelar rapat. (chusnul)

Rapat Pleno Bahas UMK 2022, Setda : Hormati UMK yang akan Ditetapkan

Tubankab - Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban dan Setda Tuban Budi Wiyana menggelar rapat terbatas dengan stakeholder terkait, membahas tentang rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Gedung Korpri Tuban, Senin (22/11).

“Hari ini adalah hari terakhir Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban melaksanakan pleno rencana penetapan UMK 2022. Dengan berbagai dinamika dari anggota, ada saran, masukan dan sebagainya, tentu ini setiap tahunnya jadi dinamika," terang Sekda seusai rapat.

Dalam rapat tersebut, kata Sekda, ada beberapa item yang telah disepakati bersama. Pertama, merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mekanisme penghitungan dan melalui aplikasi, akhirnya ada kenaikan. Kedua, tetap pada dinamika masukan, saran dan keberatan tentang ke depannya.

"Mekanisme setelah ini kami laporkan kepada Bupati Tuban dan dibuatkan rekomendasi yang hari ini ditunggu oleh Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK masing-masing kabupaten dan kota se Jawa Timur," timpal pejabat yang pernah menjabat Kepala Bappeda Tuban itu.

Sebab, menurutnya, jika hari ini tidak dikirimkan ke Pemprov, maka Tuban tidak akan ada UMK. "UMK 2022 ada kenaikan Rp 6.990," ia menandaskan.

Untuk itu, ia memastikan bahwa nanti yang menetapkan adalah pihak Pemprov Jatim atas usulan dan rekomendasi kabupaten.

Dalam rapat pleno tersebut, pihaknya telah melibatkan unsur pengusaha, perguruan tinggi, serikat pekerja dan pemerintah.

"Harapannya ke depan kita harus menghormati UMK yang akan ditetapkan oleh gubernur. Kemudian pengusaha juga diharapkan menghormati keputusan tersebut, begitu juga para pekerja juga demikian," harap Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban Indah Nurul K menambahkan, UMK Tuban pada tahun 2021 sebesar Rp 2.532.234,77 dan rencananya mengalami kenaikkan menjadi Rp 2.539.224,88 pada 2022. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus