Foto : Aparatur pemerintahan desa saat ikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemdes. (ist)

Ratusan Pemdes dari Sejumlah Kecamatan Ikuti Pelatihan Penguatan Aparatur Desa

Tubankab - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Balai Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (BP3D) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Selasa (10/10).

Ratusan aparatur pemerintahan desa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Surabaya ini. Mereka terdiri dari perwakilan desa di 8 kecamatan yaitu Plumpang, Semanding, Parengan, Palang, Montong, Merakurak, Rengel dan Soko. 

Setiap perwakilan desa di kecamatan diikuti oleh Kepala Desa, LKD, BPD dan tokoh masyarakat (tomas).

Berdasarkan Surat Bupati Tuban tertanggal 05 Oktober 2023, berbagai unsur pemerintahan desa diajak untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bisa berjalan dengan baik. Agenda program yang diajarkan meliputi pelatihan kelembagaan kemasyarakatan desa.

Pada pelatihan ini juga diajak untuk praktik nyata penyusunan RPJMDes hingga RKPdesa, sehingga diharapkan bisa diaplikasikan sesuai peraturan yang berlaku. Selain juga diberikan pembekalan tentang penguatan peran LKD dan BPD, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah sebagai pengawas pemerintahan desa. Sehingga harapannya terwujud akuntabilitas desa yang sehat, jujur dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat desa. 

"Materinya sangat bagus sekali, menambah ilmu kita, yang lupa kita diingatkan lagi. Khususnya pelatihan tentang penggalian potensi desa hingga penyusunan RPJMDes dengan detail, " terang Kepala Desa Plumpang, Tumito.

Senada disampaikan oleh Kepala Desa Kedungsoko, A Rifai. Pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi atas pelatihan penguatan kelembagaan desa ini. Sebab, dalam pelaksanaannya perlu adanya pembaharuan sesuai dengan aturan yang baru. Sehingga dalam menjalankan tugas di desa bisa sesuai aturan yang ada. 

"Pelatihan pencarian potensi desa hingga lembaga lain juga diajari. Kita juga dijelaskan tentang dasar hukumnya dengan baik, sehingga sangat bermanfaat," serunya.

Sementara itu pemateri dari BP3PD, Mia Ratna Juwita menjelaskan bahwa pelatihan adalah bagian tugas dan kewajiban Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam mewujudkan aparatur desa yang profesional. 

"Materi yang kita sampaikan di antaranya adalah penguatan kelembagaan, tata cara pembuatan Perdes, RPJMDes hingga pemanfaatan potensi desa. Harapannya, desa semakin maju, perangkatnya mampu mengakomodir dan menjalankan tugas dengan semakin baik, " ungkapnya. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus