Samakan Persepsi, Pusdiklat Bea dan Cukai Gelar FGD Pemberantasan Rokok Ilegal
- 07 May 2025 14:23
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 43
Tubankab - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Community of Practise (CoP) di Bidang Cukai “Pemberantasan Rokok Ilegal” Tahun 2025.
FGD yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bea dan Cukai pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (07/05).
FGD Pemberantasan Rokok Ilegal ini diikuti oleh pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari berbagai wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun narasumbernya berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN - STAN).
Adapun, materi yang disampaikan dalam FGD meliputi strategi penggunaan DBHCHT dalam kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, tantangan dan solusi melalui koordinasi dan sinergi, serta realisasi pemanfaatan DBHCHT dalam pemberantasan rokok ilegal. Materi lainnya terkait rokok ilegal dan pemberantasannya ditinjau dari sisi akademis, juga sharing pemanfaatan DBHCHT dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sesuai arahan Dirjen BC, dalam kegiatan bidang penegakan hukum di bidang cukai, pelaksanaan kegiatan operasi bersama terus meningkat dari tahun ke tahun dan kegiatan sosialisasi menitikberatkan pada sosialisasi menggunakan media. Banyaknya kegiatan pengumpulan informasi diharapkan dapat membantu tugas dan fungsi DJBC dalam menekan peredaran rokok illegal. Dengan turunnya rokok illegal, diharapkan penerimaan cukai meningkat sehingga penerimaan Pemerintah Daerah (Pemda) dari pajak rokok dan DBHCHT semakin meningkat.
Narasumber dari DJPK, Joko Kristianto, menyampaikan bahwa kegiatan Penegakan Hukum melalui DBHCHT merupakan bentuk dukungan Pemda kepada DJBC dalam rangka melaksanakan kebijakan di bidang cukai. Adanya perbedaan kewenangan antara Pemda dan bea cukai ketika pelaksanaan penegakan hukum, mengharuskan Pemda berkoordinasi dengan DJBC di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Joko Kristianto menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 sudah mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan di bidang penegakan hukum dalam rangka penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di antaranya refocusing kegiatan sosialisasi menjadi kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal, adanya pengaturan mengenai penyimpanan sementara barang hasil operasi, dan kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan penegakan hukum oleh aparatur Pemda. Diharapkan, DBHCHT yang diterima oleh pemda dapat dilaksanakan secara maksimal dalam rangka mendukung kebijakan CHT agar rokok ilegal bisa diberantas dan akhirnya bisa memaksimalkan penerimaan cukai dan bisa berdampak dengan besarannya DBHCHT yang akan dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Adapun, narasumber dari Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Budhi Setyawan, menekankan bahwa pemanfaatan DBHCHT harus berkualitas. Penggunaannya harus direncanakan dan diatur secara cermat, sehingga hasilnya bisa optimal.
FGD pemberantasan rokok illegal ini disambut antusias oleh para pengampu DBHCHT, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta. Selain bertujuan menjaring masukan, memperluas wawasan, dan mencari solusi bersama, FGD ini diharapkan dapat membantu menyamakan pemahaman tentang definisi rokok ilegal, tantangan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dan peran masing-masing pihak yang terlibat. (yeni dh/hei)