Foto : Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim. (chusnul)

Samsat Tuban Serukan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah 2023

Tubankab - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tuban menyerukan masyarakat manfaatkan pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023.

Program tersebut merupakan program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim dalam keterangannya mengatakan program ini telah dilaksanakan sejak 14 April sampai dengan 14 Juli 2023.

"Antusias masyarakat cukup bagus. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan, misal kepadatan telah kita antisipasi sebelumnya," ucapnya, Selasa (23/05).

Dia menyampaikan, jelang Lebaran kemarin sempat meningkat, sebab masyarakat cenderung sebelum bepergian, melengkapi surat-surat dan melunasi pajak kendaraannya.

"Kalau hari biasa seperti sekarang normal, tapi biasanya jelang berakhir mulai padat lagi," terang dia.

Dia menyebut, untuk target capaian secara keseluruhan pajak kendaraan di Kabupaten Tuban pada 2023 hingga masuk bulan Mei ini telah mencapai angka 43,12 persen.

Ditegaskannya, pada pemutihan kali ini seperti pembebasan pajak sebelumnya, yaitu bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif. Masyarakat cukup bayar pajaknya saja.

"Adanya pemutihan ini memang banyak masyarakat memanfaatkan untuk balik nama, sebab kalau sudah atas nama sendiri ke depannya untuk pajak kan lebih mudah," timpal Taslim.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Dyah Ayu Mirda menambahkan, Satlantas bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja telah melakukan antisipasi sebelumnya agar masyarakat yang akan mengurus pemutihan tidak membeludak.

"Dalam pelayanan pemutihan tahun ini, selain di kantor Samsat Tuban, masyarakat juga dapat memanfaatkan kantor pelayanan Samsat di Rengel dan Jatirogo," serunya.

Selama program pemutihan ini, terang Iptu Dyah, antusiasme masyarakat per hari sedikitnya 400 pemohon. Jika dicampur dengan pajak tahunan, mutasi dan pemohon lainnya dapat menembus angka 1.000 pemohon.

"Masyarakat kadang salah persepsi, program pemutihan diartikan gratis semuanya, padahal pajak tetap dibayarkan tapi tidak ada denda," ujar dia.

Pihaknya mengimbau, agar program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Sebab, pihaknya juga tidak tahu apakah nanti program ini diperpanjang atau dihentikan sampai batas waktunya.

"Silakan masyarakat yang telat pajak atau nunggak dapat memanfaatkan momen ini. Yang pajak tahunan bayar di MPP juga bisa, kalau pajak 5 tahunan bisa datang di Jatirogo atau Rengel sudah bisa," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus