SATPOL PP MUSNAHKAN BARANG BUKTI ARAK

Tubankab – Di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ke 66 di halaman Pemkab Tuban, Kamis (17/03), juga dibarengi dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi tangkapan jajaran Satpol PP, sejak November 2015 hingga Februari 2016, berupa arak (minuman beralkohol lebih dari 5 persen).

Barang bukti arak yang berhasil diamankan tersebut didapat dari 5 industri rumah tangga (home industry), yang berasal dari Desa Tegalagung dan Prunggahan, keduanya Kecamatan Semanding. Para pengusaha arak tersebut masing-masing berinisial T (486 liter), K (35 liter), W (35 liter dan 5 liter limbah), E (112,5 liter dan 5 liter limbah) dan Mr.X (1.672 liter). Seluruh barang bukti tersebut merupakan barang siap edar, karena dikemas di dalam botol dan dimasukkan kardus.

Wadiono, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Pemkab Tuban, saat ditemui wartawan mengatakan, bertepatan dengan HUT Satpol PP ini, pihaknya telah memusnahkan barang bukti berupa arak hasil sitaan petugas, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2004, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Wadiono menambahkan, pemusnahan dilaksanakan secara simbolis bersama Forpimda. Diharapkan, semua pihak bekerja sama membantu kinerja Satpol PP dengan melakukan pengawasan atau pelaporan, agar minuman keras beralkohol yang melebihi kadar 5 persen, bisa diberantas. “Kalau gak ada peran serta dari masyarakat, peredaran arak akan semakin marak. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya turut mengawasi dan melaporkan ke pihak yang berwajib, apabila mengetahui ada peredaran dan pembuatan arak,’’ pintanya.

Setelah pemusnahan secara simbolis, semua barang bukti diangkut di dalam truk untuk dimusnahkan massal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. (nul/hei)

comments powered by Disqus