Satpol PP Tertibkan APK yang Langgar Aturan Masih Sebatas Rutinitas, Ini Alasannya
- 02 January 2024 14:28
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 368
Tubankab - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban menyatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara beramai-ramai. Upaya ini dilakukan untuk menghindari konflik dan menciptakan suasana yang kondusif.
"Menurut kami belum perlu penertiban APK ramai-ramai bersama, tapi sebatas rutinitas penertiban biasa saja, selalu kita lakukan," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (02/01).
Terkait titik pemasangan APK, pihaknya telah koordinasi dengan tingkat kecamatan, seperti Bawaslucam, Trantib, PPK. “Forkopimda juga telah melakukan pendekatan," imbuh mantan Kadishub Tuban itu.
Ia berharap, penertiban bisa dilakukan sendiri-sendiri jika dianggap melanggar. Sehingga, tidak menyebabkan sakit hati, kecewa atau dianggap mempermalukan.
"Untuk APK yang mencolok, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, instansi pemerintah sudah kita tertibkan," tegasnya.
Namun demikian, ia pastikan pendekatan awal telah dilakukan komunikasi. Bukan hanya Satpol PP, tapi juga dimulai dari desa/kelurahan. Jika masih buntu, lanjut Gunadi, maka dilanjutkan tingkat kecamatan.
"Kita yang utama adalah faktor kedaruratan atau mengganggu, contoh di traffic light, kantor instansi pemerintah sekarang sudah bersih," sebut Gunadi.
Pihaknya berharap, bagi yang memasang APK tetap mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, memasang APK di pohon dengan cara dipaku dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
"Tempat yang dilarang itu apa? Contoh di lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, baik itu kantor Pemkab, TNI, Polri harus netral dan steril," pungkasnya. (chusnul huda/hei)