Foto : Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono. (yavid)

Sebelum Ditertibkan, Bawaslu Tuban Inventarisir Data APK yang Langgar Aturan Kampanye

Tubankab - Guna menjaga integritas dan keteraturan pada masa kampanye Pemilu serentak 2024, Bawaslu Tuban pastikan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang terkait dengan pemasangan APK akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban lebih lanjut.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, menyampaikan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait tindakan Bawaslu Tuban dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (parpol).

“Terkait pelanggaran APK yang secara kasat mata melanggar, pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pelanggaran administrasi. Proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti,” terang Sudarsono kepada reporter tubankab.go.id, Selasa (05/12).

Terkait tahapan penanganan, Sudarsono menjelaskan bahwa penanganan administratif akan dijalankan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Proses ini melibatkan evaluasi dan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, ia juga menyebut bahwa penertiban APK dapat dilakukan lebih cepat jika berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan ketertiban umum yang berlaku di Kabupaten Tuban.

Adapun mengenai mekanisme penanganan Bawaslu, pria kelahiran 1991 ini mengatakan tentang tahapan yang harus dilakukan. Setiap pelanggaran akan dikaji terlebih dahulu, dan proses penanganan melibatkan aspek administratif. Ini mencakup kajian terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Parpol.

“Penanganan terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran Perda, akan melibatkan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus