Sekda Tuban Ingatkan Efisiensi Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan Publik
- 03 February 2025 09:19
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 117
Tubankab - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si memberikan arahan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah saat apel pagi yang digelar di halaman Kantor Pemkab Tuban, Senin (03/02).
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya efisiensi anggaran yang saat ini sedang dikaji dalam desk efisiensi anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui BPKPAD, Bappeda, dan Inspektorat.
"Kita harus menyesuaikan dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Namun, yang perlu diingat adalah kinerja tetap harus efektif dan efisien sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jangan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal," ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal.
“Setiap satuan kerja harus lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Kita harus memastikan bahwa belanja yang dilakukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 22 Januari 2025, Presiden RI telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), pembatasan honorarium tim, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan APBN/APBD, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta menghadapi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Dengan adanya arahan dari Sekda, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tuban dapat menjalankan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. (dadang bs/hei)