Foto : Humas PN Tuban, Uzan Purwadi. (udin)

Selama 5 Bulan Terakhir, PN Tuban Tangani 38 Perkara Narkotika dan Undang-undang Kesehatan

Tubankab - Selama Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, mencatat sebanyak 38 perkara narkotika dan undang-undang kesehatan yang masuk di dalam daftar perkara PN setempat.

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan, selama rentang waktu tersebut, tercatat ada 22 perkara Undang-Undang Kesehatan, seperti penyalahgunaan obat terlarang tanpa izin dan 16 perkara narkotika yang ditangani PN Tuban.

“Dari total jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara sudah diputuskan dan satu perkara lainnya masih proses siding,’’ terang Uzan kepada awak media, Senin (05/06).

Sementara dari 16 kasus narkotika yang masuk, masih kata Uzan, sebanyak 9 perkara telah putus, sementara 7 perkara lainnya masih persidangan.

Uzan menambahkan, dalam putusan perkara tersebut, Hakim PN Tuban rata-rata memutus terdakwa dengan kurungan penjara antara 1,5 tahun sampai 2 tahun untuk kasus kesehatan. Kemudian putusan 5 tahun ke atas untuk perkara narkotika. “Jumlah terdakwa 40 orang lebih,’’ sebutnya.

Dijelaskan Uzan, untuk penanganan satu perkara kesehatan atau narkotika, rata rata membutuhkan waktu putusan sampai dengan tiga minggu hingga satu bulan. Tergantung dakwaan dan jadwal proses persidangan.

Terkait dengan jumlah kasus narkotika dan kesehatan yang masuk di PN Tuban tersebut, Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono mengungkapkan bahwa hal itu menjadi salah satu bukti bahwa pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat berjalan cukup optimal.

Namun dari sisi pencegahannya, Tri Tjahyono menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih bekerja keras agar ke depan tidak ada lagi kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tuban menuju Kabupaten Tuban Bersinar (Bersih Narkoba) dengan melibatkan instansi pemerintah, pihak swasta, masyarakat dan media serta akademisi.

Menurut Tri, salah satu upaya yang dilakukan selain rutin melaksanakan P4GN, BNNK Tuban saat ini juga sedang melangsungkan seleksi Duta Anti Narkoba Kabupaten Tuban. Duta Anti Narkoba yang terpilih nanti, diharapkan sebagai peer educator yang  tak hanya mampu mensosialisasikan bahaya narkoba. “Tapi juga mampu mengajak masyarakat, khususnya pemuda milenial untuk bersama-sama menjauhi narkoba,’’ jelasnya.

Duta Anti Narkoba BNNK Tuban nanti, masih ujar Tri, juga ditugaskan mengajak pelajar untuk lebih melakukan kegiatan ke arah positif, seperti berolahraga, berkesenian dan kegiatan lain yang mampu menjauhkan pemuda dari narkoba. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus