SELAMA MUDIK LEBARAN, BPJS KESEHATAN PERMUDAH PELAYANAN

Tubankab – Demi meningkatkan pelayanan kesehatan dan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta menjelang hari Raya Idul Fitri 2016, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Dengan catatan, para peserta BPJS Kesehatan saat mudik selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat, dan Kartu Jamkesmas).

Hal itu diungkapkan Muhammad Masrur Ridwan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro, saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Bojonegoro Rabu (29/06). Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di Kantor Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia dengan tema Mudik Nyaman, Selamat di Kampung Halaman Bersama BPJS Kesehatan.

Menurut Masrur, peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayahnya, tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di kotanya. Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang.

Masrur menambahkan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, ujar Masrur, peserta BPJS Kesehatan yang sakit saat perjalanan mudik atau telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terkait atau mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

“Penting untuk diketahui, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Masrur juga menegaskan, selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka BPJS tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di 5 (lima) titik padat pemudik, Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Gili Manuk Bali dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Posko pemudik tersebut menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi Program Jaminan Kesehatan kepada para pemudik. (nul/hei)

comments powered by Disqus