Sidak Tambang Ilegal, DPRD Minta Aktivitas Tambang Dihentikan
- 15 July 2020 19:34
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 888
Tubankab - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban bertindak cepat pasca mendapat aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal di Bumi Wali.
Para wakil rakyat itu langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu (15/07).
Sidak tersebut diikuti oleh Ketua Komisi II bersama anggota, Forkopimka Soko, Satpol PP, Kades Simo dan OPD terkait. Dalam sehari ini Komisi II mengunjungi 2 lokasi tambang ilegal yang berbeda.
Saat mengunjungi lokasi tambang yang pertama, komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang.
Joko mengatakan, tambangnya baru beroperasi sekitar 2 pekan terakhir. Menurutnya, ia melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.
"Ini adalah tanah pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektare yang akan diratakan karena akan dibangun kandang oleh pemiliknya," jelas Joko kepada Komisi II dan rombongan.
Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak kedua yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Di lokasi tambang tersebut ditemui oleh Bekti, penanggung jawab tambang.
Bekti mengaku sudah 6 bulan melakukan penambangan itu. "Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu," ucap Bekti.
Namun mirisnya, kedua pelaku tambang tersebut tidak memiki izin sama sekali. Keduanya berdalih mengaku pernah mengurus izin, namun kenyataanya hingga adanya sidak tersebut tidak ada izin yang ditunjukkan.
Menanggapi kejadian itu, wakil ketua Komisi II DPRD Tuban, Zuhri Ali mengatakan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya izin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut.
"Aktivitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum, dan kita minta dihentikan," ujar Jojo sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, karena tidak adanya izin tambang, maka Jojo meminta aktivitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada izin yang jelas.
"Karena ini aduan dari rakyat dan kita atas nama wakil rakyat, maka aktivitas penambangan ini harus dihentikan," tegas politisi asal Kecamatan Montong itu.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi. Ia menegaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin. Karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki izin, maka Mashadi meminta untuk tidak melanjutkan aktivitas penambangan.
Untuk diketahui, lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi, sehingga untuk mendapatkan izin usaha penambangan pada lahan tersebut sangat sulit. "Artinya tidak boleh dilakukan penambangan karena ini adalah lahan konservasi," pungkas Mashadi. (chusnul huda/hei).