Foto : Jajaran Forkopimda dan BNNK Tuban saat ikuti deklarasi lawan narkoba. (agus)

Bersama BNNK dan Masyarakat Pesisir, Pemkab Tuban Dukung Perang Lawan Narkoba

Tubankab – Pemkab Tuban mendukung penuh upaya perang melawan peredaran narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara daring, Senin (24/06).

Bertempat di Pantai Boom Tuban, Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana bersama Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono dan perwakilan Forkopimda Tuban serta masyarakat pesisir melakukan deklarasi melawan peredaran barang haram tersebut.

Usai kegiatan, Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan Pemkab Tuban memberikan apresiasi dan mendukung ikhtiar dalam memerangi peredaran narkoba. Keberadaan narkoba sudah seharusnya diperangi bersama-sama karena hanya membawa dampak negatif dan merugikan diri maupun orang lain.

Menyasar masyarakat pesisir dan perbatasan, lanjut Sekda, langkah tersebut sangat membantu Pemkab Tuban. Mengingat Kabupaten Tuban memiliki panjang pantai hingga 65 kilometer. “Oleh karena itu, masyarakat pesisir harus mendapatkan edukasi mengenai program anti-narkoba,” ungkapnya. Gerakan ini diharapkan mampu menggugah kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya jerat narkoba. 

Sekda Budi Wiyana menambahkan Pemkab Tuban bersama BNNK Tuban selalu berkolaborasi terhadap pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). BNNK Tuban secara berkala melakukan screening dengan menyasar ASN Pemkab Tuban. Selain itu, juga intens melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba.

Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tuban dan masyarakat pesisir atas komitmen untuk terlibat dalam pelaksanaan P4GN. Pascadeklarasi, masyarakat pesisir kian memahami bahaya jerat narkoba. Sekaligus membentuk kewaspadaan dan ketahanan mandiri agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

“Ini menjadi ikhtiar pencegahan agar tidak ada masyarakat Kabupaten Tuban yang masuk dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati narkoba. Langkah tersebut selaras dengan upaya Pemkab Tuban dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang unggul dan berkompeten.

Tri Tjahyono berpesan agar masyarakat menolak saat mendapat tawaran untuk mengambil paket narkoba di tengah laut untuk dibawa ke pesisir. Keterlibatan masyarakat dalam rantai distribusi narkoba akan dikenai sanksi.

“Sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai sanksi pidana kurungan, denda, hingga hukuman mati. Tergantung sejauh mana keterlibatan pelaku,” tambahnya. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus