Foto : Pemkab dan Pertamina saat gelar konsultasi publik soal pelebaran dan pembuatan jalan baru. (mila)

Songsong Proyek Strategis Nasional, Pemkab dan Pertamina Gelar Konsultasi Publik Soal Jalan

Tubankab - Pemkab Tuban bersama stakeholder dan Pertamina mengadakan Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Akses Masyarakat dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kilang Minyak PT. Pertamina, di Pendapa Kecamatan Jenu, Tuban, Senin (10/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Didik Purwanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Joko Purnomo, Kepala Kantor BPN/ATR Yan Septedyas, Kejaksaan Negeri Tuban, Forkopimcam, OPD terkait, dan perwakilan PT. Pertamina. Hadir pula seluruh warga terdampak untuk bermusyawarah terkait rencana pengerjaan proyek tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo menjelaskan, konsultasi publik  tersebut diadakan sebagai dukungan dari Pemkab Tuban dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) kilang Grass Root Refinery (GRR) yang akan berlangsung di Kabupaten Tuban. 

Konsultasi publik ini, kata Endro, juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan perusahaan di kantor kepresidenan beberapa waktu lalu. Di mana rangkaian kegiatan GRR harus memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bidang lalu lintas.

“Akses jalan yang ada saat ini belum memenuhi standar Amdal Lalin, jadi perlu ada pelebaran dan pembuatan jalan baru yang melewati 5 desa terdampak, yaitu  Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo dan Sumur Geneng,” jelas Endro.

Ia mengungkapkan, pemenuhan standar Amdal Lalin tersebut juga telah sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan dan PUPR, dengan total lahan yang akan dipakai mencapai 1,7 hektare, mulai dari titik selatan Desa Wadung hingga ke Purworejo.

“Jalan tersebut nantinya akan digunakan akses warga, dan merupakan jalan milik masyarakat, bukan milik desa atau pun perusahaan,” tegasnya. 

Endro berharap, tahapan sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim bersama dengan perusahaan mendapatkan dukungan dari warga sekitar, sehingga proyek GRR secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik. 

“Yang penting hak masyarakat juga diakomodir, sehingga tidak ada gesekan yang terjadi, itu harapan Mas Bupati,” tukasnya.

Sementara itu, Sr Officer III Land Acquisition, Asset Management, PT Pertamina (Persero) Evri Marta Risal Aset menjelaskan, konsultasi publik ini adalah rangkaian kegiatan proyek GRR Tuban. Sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan PUPR, Pertamina harus membuat jalan eksisting dan pembuatan jalan baru untuk pembuka akses desa. Total lahan yang akan dibebaskan mencapai 1,7 hektare, digunakan untuk jalan sisi barat dari rencana pembangunan proyek Pertamina Rosneft ini.

“Menurut rekomendasi, Pertamina harus melakukan pelebaran jalan eksisting dan pembangunan jalan baru sebagai pembuka akses dari desa ke arah Pantura,” ungkap Evri .

Saat ini Pertamina telah melakukan inventarisasi terkait jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan. “219 bidang tanah dengan luasan tanah kurang lebih 1,7 hektare yang akan dibebaskan dalam rangka pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru ini,” ucap Evri.

Nantinya, jalan eksisting ini memiliki panjang 3.700 meter, dan untuk jalan baru memiliki panjang 1,8 km. Setelah tahapan konsultasi publik, kemudian Pertamina akan mengajukan penerbitan penlok kepada kepala daerah. Selanjutnya, tim BPN akan mengkaji tanah, lalu appraisal dari KJPP akan bisa menentukan harga. 

“Proses penentuan harga akan dilaksanakan secara musyawarah dengan warga,” terang Evri.

Ia juga menegaskan, jika Pertamina melakukan sesuai dengan instruksi dan hasil kajian yang dikeluarkan oleh kementerian. Nantinya, semua bangunan akan dinilai oleh tim, baik bangunan lama atau pun baru.

“Semua akan dinilai  sesuai dengan nilai appraisal dari KJPP yang independen,” pungkasnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus