SOSIALISASI DAN PERSIAPAN KIPPN, WITONO : INOVASI TAK SEKADAR PENUHI KEPUASAN DAN KEBANGGAAN
- 09 February 2018 13:41
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 369
Tubankab - Sedikitnya delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Sosialisasi dan Persiapan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Nasional (KIPPN) yang diselenggarakan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di ruang rapat Sekda Kabupaten Tuban, Jumat (09/02) pagi.
Kabag Ortala Setda Kabupaten Tuban Drs. M. Mahmud, MM ketika membuka acara mengatakan, sosialisasi dan persiapan ini diberikan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 3 tahun 2018 Tentang KIPPN.
“Inovasi sangat menjadi perhatian dari pemerintah pusat, dengan harapan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat,” ujar Mahmud.
Lebih jauh, mantan Camat Jenu ini juga menuturkan, inovasi pelayanan publik seyogyanya merupakan kegiatan yang memiliki terobosan-terobosan, guna memberi rasa puas kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini instansi terkait.
Tak hanya itu, bapak 3 orang anak ini juga mengaku, inovasi pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Selama ini, akunya, banyak inovasi yang telah masuk di bagian Ortala, hanya saja, untuk mengikuti perlombaan inovasi syarat-syarat yang tercantum belum terpenuhi.
“Kadang ada yang masuk itu bagus, tetapi begitu dilihat ternyata belum satu tahun inovasinya, kadang ada juga yang inovasinya bagus, namun penulisan proposalnya kurang bagus,” beber Mahmud.
Seirama dengan Kabag Ortala, Kabid Pendidikan SD Diknas Kabupaten Tuban Witono yang bertindak sebagai narasumber menyatakan, inovasi bukan sekadar untuk memenuhi kepuasan, dan kebanggaan pada masyarakat, namun haruslah memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh penyelenggara karena akan diikutkan dalam kompetisi. “Ikuti dan laksanakan yang ada di sana (Permen PAN RB) sebagai keharusan,” pinta Witono.
Untuk diketahui bersama, batas akhir pengajuan proposal dalam rangka KIPPN sendiri, yakni sampai dengan 10 Maret 2018 mendatang. Di mana proposal yang diajukan dikirim melalui situs www.sinovik.menpan.go.id. Sehingga, lontar Witono, para OPD paling tidak hanya memiliki waktu 3 minggu guna menyusun dan menyempurnakan proposal yang akan diajukan.
“Selepas dari sini, kalau panjenegan semua percaya insya Allah saya siap 24 jam. Dan kita bahas bersama-sama,” janji Witono. (nanang wibowo/hei).