SOSIALISASI GETOL, ANGKA DISKA TERJUN BEBAS

Tubankab - Angka dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tuban selama 2016 menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut tak lepas dari peran Pemkab Tuban yang getol memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara langsung.

“Penurunan angka (diska) ini, disebabkan beberapa hal, di antaranya peran serta Pemkab Tuban dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan di 20 kecamatan yang sangat signifikan,’’ kata Akhmad Qomarul Huda, selaku Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Tuban, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/01).

Data yang dihimpun di Kantor Pengadilan Agama Tuban menyebutkan, selama 2016 tercatat sebanyak 150 putusan perkara tentang diska. Angka ini turun dibandingkan selama 2015 sebanyak 221 perkara.

Meski diska mengalami penurunan, ujar Huda, pihaknya masih merasa perlu mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama perempuan yang masih usia sekolah. Ini perlu dilakukan guna menghindari hubungan seks yang berakibat kehamilan. Sebab, banyak kasus pernikahan dini (belum cukup umur) terjadi di Tuban. “Ujung-ujungnya menimbulkan perceraian, karena mereka tidak siap lahir dan batin,’’ dalih Huda.

Sementara itu, Plt Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tuban Imaduddin, SE menambahkan, di antara faktor yang menyebabkan pernikahan dini adalah kurangnya perhatian orangtua terhadap lingkungan pergaulan anak. “Namun, ini juga menjadi tugas bersama, agar kasus diska bisa ditekan semaksimal mungkin,’’ tukas pejabat yang juga seorang budayawan ini.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, di mana pada Pasal 7 angka (1) menyatakan, perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka apabila dijumpai perkawinan yang belum mencapai batas usia tersebut, bisa dikategorikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. (nul/hei)

comments powered by Disqus